"Bisa atau tidaknya juga terkait persetujuan dari orang terkait," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2011).
Panda seharusnya berbicara dulu kepada Bibit dan Chandra terkait permintaan ini. Masalahnya, permohonan itu bersifat pribadi untuk membantu menjadi saksi meringankan Panda.
Hal yang sama disampaikan juru bicara KPK, Johan Budi. Johan mengatakan, KPK siap untuk memfasilitasi permintaan Panda karena sudah diatur di pasal 65 KUHAP. Namun, Bibit dan Chandra bisa saja menolak permintaan itu.
"Jadi tergantung apakah keduanya mau atau tidak, ada relevansinya atau tidak," kata Johan.
Panda berharap dua pimpinan KPK itu dapat memberi penjelasan kepada penyidik jika pertemuan dirinya dengan Miranda Gultom di Hotel Dharmawangsa sebelum dilakukan fit and proper test di DPR adalah wajar. Masalahnya, Panda juga melakukan pertemuan dengan kedua orang itu.
Panda bertemu dengan Chandra di Bisnis Center Hotel Hilton. Sedangkan Bibit ditemui Panda di Restoran Nipponkan hotel yang sama.
Saat itu Bibit dan Chandra meminta dukungan kepada Panda agar bisa terpilih jadi pimpinan KPK.
"Dan yang lebih fenomenal lagi, dalam pertemuan itu, kedua pimpinan KPK tersebut masing-masing didampingi pengusaha. Artinya pertemuan itu sama sekali wajar dan belum tentu ada tindak pidananya,"Â ujar kuasa hukum Panda, Patra M Zen.
Sebelumnya, beberapa tersangka dalam kasus ini juga pernah mengajukan hal yang serupa dengan Panda. Max Moein mengajukan Megawati Soekarnoputri. Poltak Sitorus juga meminta agar Tjahjo Kumolo dijadikan saksi meringankan bagi dirinya.
Namun Mega menolak untuk datang. Sedangkan Tjahjo memilih memenuhi permintaan Poltak.
(mok/aan)











































