"Ini menunjukkan pengadilan tidak berpihak pada agenda pemberantasan korupsi, bahkan lunak terhadap koruptor," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Jumat (25/2/2011).
Dia menjelaskan, vonis ringan bagi pelaku korupsi tentunya hanya memberikan kesempatan bagi koruptor untuk mengulangi perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patut dicermati tentunya selain hakim, jaksa juga harus diawasi dalam menyusun tuntutan. Bisa saja bukti-bukti yang dihadirkan lemah sehingga hakim mengambil keputusan lain.
"Tentu yang harus dijaga semangat pemberantasan korupsi pada diri penegak hukum," tuturnya.
(ndr/ken)










































