Vonis Ringan Hakim untuk Koruptor Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Vonis Ringan Hakim untuk Koruptor Lemahkan Pemberantasan Korupsi

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2011 13:44 WIB
Jakarta - Catatan Mahkamah Agung (MA) pada 2010, ternyata banyak koruptor divonis ringan. Umumnya terpidana kasus korupsi hanya divonis 2 tahun penjara. Benarkah hakim tidak pro pemberantasan korupsi?

"Ini menunjukkan pengadilan tidak berpihak pada agenda pemberantasan korupsi, bahkan lunak terhadap koruptor," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Jumat (25/2/2011).

Dia menjelaskan, vonis ringan bagi pelaku korupsi tentunya hanya memberikan kesempatan bagi koruptor untuk mengulangi perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonis ringan hakim, mempercepat koruptor bebas karena di tahanan mereka akan mendapatkan remisi," imbuhnya.

Patut dicermati tentunya selain hakim, jaksa juga harus diawasi dalam menyusun tuntutan. Bisa saja bukti-bukti yang dihadirkan lemah sehingga hakim mengambil keputusan lain.

"Tentu yang harus dijaga semangat pemberantasan korupsi pada diri penegak hukum," tuturnya.

(ndr/ken)


Berita Terkait