"Suami saya ditipu. Mana mungkin menggelapkan barang sebanyak itu, orang rumah saja masih ngontrak," kata istri Jonny, Rita seraya menangis saat dihubungi wartawan, Jumat (25/2/2/2011).
Jonny adalah pemilik perusahaan ekspedisi yang tinggal di kontrakan sederhana di Kampung Krendang RT 001/ RW 008 Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora Jakarta Utara. Melalui PT Prolink Logistics Indonesia yang berkantor di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara ini dia mengembalikan lagi 30 kontainer ke Singapura setelah keluar perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pertengahan 2009. Namun usai barang sampai di Singapura, dia dilaporkan oleh perusahaan Singapura ke Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tangis Rita semakin keras ketika menceritakan kisah anak semata wayangnya yang kini berusia 11 bulan. Usai Jonny dijebloskan ke penjara, 4 bulan sang anak tidak bertemu bapaknya.
"Sudah 4 bulan anak saya tidak bertemu bapaknya," cerita Rita.
Gara-gara mengekspor kembali 30 kontainer berisi Blackberry dan minuman keras, Jonny Abbas dituntut 3 perusahaan Singapura. Padahal, 3 perusahan Singapura itu memalsukan dokumen barang yang diekspornya dengan menyebut sebagai 'tekstil.
Pat gulipat penyelundupan blackberry dan minuman keras ini membuat Bambang Widjojanto turun tangan membela Jonny. Diduga kuat ada orang kuat yang bermain guna mereguk untung dengan menyelundupkan barang ke Indonesia.
"Pak Jonny dikambinghitamkan. Sementara penyelundupnya tidak ditangkap," kata Bambang.
(asp/nwk)










































