Bisa Direkayasa, MK Jangan Hanya Berdasar Kebenaran Formal

Bisa Direkayasa, MK Jangan Hanya Berdasar Kebenaran Formal

- detikNews
Jumat, 21 Mei 2004 01:01 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya bisa memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pemilu sampai pada kebenaran sejati. Tidak sebatas berdasar pada kebenaran formal atau prosedural belaka. Sebab bisa jadi prosedur formal yang ada dilalui dengan rekayasa dan tekanan politik."Karena kedudukan dan peranannya demikian penting, sayang sekali bila MK tidak memutus sampai pada kebenaran sejati," kata pengacara senior Adnan Buyung Nasution di Jakarta, Kamis (20/5/2004) malam.Selasa 18 Mei 2004, untuk pertama kalinya MK menjatuhkan keputusannya. Yakni menolak 3 gugatan dan menolak 1 gugatan sengketa hasil Pemilu yang dimohonkan 4 orang calon anggota DPD.Dasar pertimbangan MK, dalam berkas gugatan 4 pemohon itu tidak menempuh prosedur pengajuan keberatan hasil Pemilu sesuai yang diatur dalam UU Pemilu 12/2003.Misalnya, tidak mengajukan keberatan kepada PPS dan PPK langsung saat penghitungan perolehan suara sedang berlangsung. Tidak mempunyai saksi kuat yang melihat langsung adanya kecurangan penghitungan. Pemohon juga tidak melaporkan dugaan manipulasi kepada Panwaslu setempat terlebih dahulu sebelum memohonkan gugatannya ke MK.Padahal, ada banyak faktor yang membuat prosedur-prosedur formal tersebut tidak dapat ditempuh oleh peserta Pemilu. Sebagaimana halnya data Panwaslu, cukup banyak laporan yang menyatakan proses penghitungan perolehan suara di PPS dan PPK, bahkan KPU Kabupaten/Kota sekalipun berlangsung tertutup. Pihak parpol pun tidak memperoleh salinan rekapitulasi, sehingga adanya manipulasi suara terlambat diketahui.Selain itu, tekanan oknum peserta Pemilu terhadap penyelenggara Pemilu dan anggota keluarganya agar mengubah hasil perolehan suara juga banyak terjadi. Bukan hanya dalam bentuk iming-iming uang suap, melainkan juga intimidasi fisik.Fakta inilah yang mendasari Buyung menilai tidak ada jaminan bukti prosedur formal yang dilampirkan dalam berkas gugatan prosesnya berjalan jujur. "Tidak ada gunanya MK bila putusannya berdasar pada prosedur yang penuh kebohongan kan," tukasnya.Dia juga menyarankan, agar setiap putusan rapat majelis MK tidak sekadar mengubah angka hasil penghitungan suara, dan memberikan kursi DPD atau legislatif kepada pemohon. Melainkan harus disertai dengan rekomendasi sanksi kepada pelaku manipulasi suara, berikut lembaganya."Rekomendasi itu harus di-follow up oleh kepolisian dan kejaksaan sebagai tindak pidana. Kalau nggak begitu kan tidak ada efek jeranya," tutur koordinator tim kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.Pelatihan dan Simulasi Berdasar kesaksian yang terungkap dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilu yang diikutinya, Buyung menyimpulkan pemahaman terhadap prosedur penghitungan suara belum dipahami benar oleh PPS dan PPK. Demikian juga penanganan laporan kecurangan oleh anggota Panwaslu di tingkat kecamatan.Kurangnya pemahaman inilah, menurut Buyung, kemudian menyebabkan timbul kesalahan dalam proses penghitungan suara yang fatal. Tidak sedikit pula oknum yang memanfaatkan celah itu untuk menekan dan memanipulasi hasil rekapitulasi. "Orang jahat pasti tidak bisa diam melihat peluang itu," ujarnya.Agar kesalahan serupa tidak terulang pada Pemilu Presiden, lanjut Buyung, KPU dan Panwaslu wajib mengadakan pelatihan yang intens kepada jajarannya masing-masing di daerah. Bahkan akan lebih baik bila pelatihan itu nanti diikuti dengan simulasi atau gladi resik."Terutama bagi Panwaslu dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran yang diterimanya. Sejak Pemilu 1999, kelemahan utama kita ada pada pengawasan," kata mantan anggota KPU wakil pemerintah pada Pemilu 1999 ini. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads