"Kalau ada orang yang diancam hukuman 7 tahun, lalu belum putusan, terus bersikap seperti itu. Jangan-jangan. Jangan salah loh. Jangan-jangan sudah tahu hukum mau bebas atau setidak-tidaknya ringan," kata Hotma di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (25/2/2011).
Apa karena ada lobi dengan Kapolri? "Ngga tahu saya," kelitnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pengacara Sjahril Djohan, lanjut Hotma, dirinya menepis pernyataan Susno dalam pembelaannya yang mengatakan tidak pernah menerima Sjahril di rumahnya. Hotma menegaskan bahwa mantan Kabareskrim itu mengakui menerima Sjahril di rumahnya.
"Di bawah sumpah sidang SJ, Susno mengatakan menerima SJ di rumahnya. Jadi silakan masyarakat menilai tidak terima uang itu urusan dia, tapi yang pasti di dalam persidangan SJ, Susno mengatakan di bawah sumpah SJ diterima di rumahnya," terang Hotma.
Lebih lanjut, Hotma juga menampik jika ia menuntut Susno dihukum karena sakit hati. "Kita ingin hukum ditegakkan. Nggak ada sakit hati," ucap Hotma.
(ape/gun)











































