Hakim Harus Tahu Bahaya Korupsi Agar Koruptor Divonis Berat

Hakim Harus Tahu Bahaya Korupsi Agar Koruptor Divonis Berat

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2011 11:34 WIB
Jakarta - Rata-rata, vonis untuk terpidana korupsi selama tahun 2010 hanya dua tahun. Tak ayal hal itu membuat miris, semangat pemberantasan korupsi dikalangan para hakim dipertanyakan. Korupsi harus dijadikan musuh bersama. Para hakim harus dibekali pemahaman itu.

"Pengetahuan hakim harus diperbaiki terhadap para terpidana korupsi. Tidak hanya melihat pada pasal-pasal saja, tetapi juga terhadap modus-modus korupsi dan latar belakang, agar tidak kalah oleh para lawyer," terang Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hertanto di Jakarta, Jumat (25/2/2011).

Dia menjelaskan, sebenarnya dalam persidangan bukan hanya tanggung jawab hakim saja. Faktor keseriusan jaksa dalam menghadirkan bukti-bukti juga dipertanyakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak sekadar hakim saja, tetapi kemampuan jaksa menghadirkan bukti," katanya.

Hasril menambahkan, saat ini komitmen hakim di seluruh Indonesia beragam dalam menyikapi kasus korupsi. Namun yang utama kemampuan Mahkamah Agung melakukan pengawasan kepada hakim-hakim.

"Komitmen hakim beragam, ada yang punya komitmen penuh, ada yang setengah, ada yang tidak sama sekali. Jadi tidak heran kalau masih ada namanya judicial corruption, meski sulit dibuktikan. Tapi coba lihat saja kasusnya Gayus, ada hakim yang bisa disuap," ujarnya.

(ndr/ken)


Berita Terkait