"Pengetahuan hakim harus diperbaiki terhadap para terpidana korupsi. Tidak hanya melihat pada pasal-pasal saja, tetapi juga terhadap modus-modus korupsi dan latar belakang, agar tidak kalah oleh para lawyer," terang Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hertanto di Jakarta, Jumat (25/2/2011).
Dia menjelaskan, sebenarnya dalam persidangan bukan hanya tanggung jawab hakim saja. Faktor keseriusan jaksa dalam menghadirkan bukti-bukti juga dipertanyakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasril menambahkan, saat ini komitmen hakim di seluruh Indonesia beragam dalam menyikapi kasus korupsi. Namun yang utama kemampuan Mahkamah Agung melakukan pengawasan kepada hakim-hakim.
"Komitmen hakim beragam, ada yang punya komitmen penuh, ada yang setengah, ada yang tidak sama sekali. Jadi tidak heran kalau masih ada namanya judicial corruption, meski sulit dibuktikan. Tapi coba lihat saja kasusnya Gayus, ada hakim yang bisa disuap," ujarnya.
(ndr/ken)










































