LBH Kesehatan: Cek Kesehatan Capres KPU-IDI Mengada-ada

LBH Kesehatan: Cek Kesehatan Capres KPU-IDI Mengada-ada

- detikNews
Kamis, 20 Mei 2004 15:49 WIB
Jakarta - LBH Kesehatan meminta KPU meninjau kembali seluruh keputusan yang berkaitan dengan kesehatan capres dan cawapres. Menurutnya, apa yang dilakukan KPU bersama PB IDI dalam pemeriksaan capres dan cawapres adalah upaya mengada-ada.LBH Kesehatan juga menyatakan, mengukur kemampuan jasmani dan rohani versi KPU dan IDI sama sekali tidak dikenal dalam UUD 45 dan UU Kesehatan No 23/1992. Buntutnya, keputusan KPU membuat panduan teknis tentang pemeriksaan kesehatan merupakan perbuatan melawan hukum.Hal tersebut disampaikan Ketua LBH Kesehatan Iskandar Sitorus di kantor PBNU,Jl.Kramat raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2004). Hadir dalam kesempatan itu antara lain Gus Dur.Iskandar menyebut, sedikitnya ada lima tolak ukur yang dijadikan alasan bahwa perbuatan KPU dan IDI melawan hukum. Pertama, mengukur kemampuan jasmani/rohani secara bersamaan dalam waktu yang singkat, tidaklah cermat."Hasilnya patut diragukan. Apalagi pengukuran kemampuan jasmani dan rohani hanya dari sisi kesehatan semata, bukan berdasarkan ukuran yang telah ditentukan oleh UU yang berlaku atau hukum positif," kata Iskandar.Kedua, perlu dipertanyakan mengapa panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan rohani capres dan cawapres mencantumkan UU No 23/1992 tentang Kesehatan sebagai salah satu landasan hukum. Sementara SK KPU No 26/2004 tentang Tata Cara Pencalonan Presiden dan Wapres tidak ada satu diktum pun memuat UU Kesehatan. "Ini tidak lazim," tegas Iskandar.Ketiga, aneh kalau landasan hukum panduan teknis sudah ada dikutip soal pasal 1 butir 1 UU Kesehatan yang menyatakan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial, yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi."Namun KPU dan IDI berani mengukur derajat kesehatan dengan caranya sendiri, tidak sesuai dengan UU Kesehatan," tandas Iskandar.Keempat, patut dipertanyakan kapasitas IDI menentukan kriteria kemampuan jasmani dan rohani seseorang. Kelima, penunjukan tempat pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto dengan alasan RS itu berpengalaman. "Tidak ada satu pun ketentuan yang mendukung pernyataan KPU dan PB IDI atas penilaian terhadap RS tersebut. Mengapa tidak RSCM atau RSP Pertamina (RSPP)?" tanya Iskandar.Seperti diketahui, syarat kesehatan yang harus dipenuhi capres dan cawapres adalah sehat penglihatan. Hal ini dinilai menjegal Gus Dur. KPU baru memutuskan Gus Dur lolos atau tidak sebagai capres pada 22 Mei mendatang. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads