Alhasil, pengacara yang nyaris jadi Ketua KPK, Bambang Widjajanto turun gunung dan membela Jonny karena menilai Jonny hanyalah tumbal. Berikut uraian kejanggalan dakwaan jaksa yang disampaikan pengacara Jonny, Bambang Widjajanto dalam nota eksepsi di PN Jakpus, siang ini.
Pertama, Jonny mengirimkan balik barang ke Singapura berdasarkan putusan PTUN Jakarta Nomor 108/2009/ PTUN-JKT tertanggal 14 Agustus 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Singapura, bukan di Jakarta. Hal ini dibuktikan dengan surat manifest yang tertulis tekstil (padahal isinya blackberry dan minuman beralkohol) dibuat di Singapura. Sehingga PN Jakpus dinilai tidak berwenang mengadili kasus ini.
Keeempat, penyelundup tidak mengalami kerugian apapun. Malah dia diuntungkan dengan pekerjaan Jonny.
Kelima, kasus tersebut telah diputus di Pengadilan Singapore yang mengalahkan penyelundup. Kini penyelundup sedang mengajukan banding ke Mahkamah Agung setempat.
Keenam, penyelundup yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Kejati tidak ditangkap. Aparat membiarkan penyelundup yang memalsu manifest barang bebas berkeliaran.
Lantas, bagaimanakah akhir pat gulipat penyelundupan BB dan minuman beralkohol bernilai puluhan miliar ini?
(asp/van)











































