Lihat saja, minuman keras (miras) merek Jack D di Singapura dijual sekitar $ Sing 40 atau sekitar Rp 280 ribu. Namun setelah masuk di Indonesia bisa dijual Rp 600 ribu - Rp 1,5 juta. Mafia mana yang tidak tergiur.
Untuk bisa mereguk uang haram, langkah pertama, penyelundup memasukan BB, miras atau barang lainnya ke dalam kontainer dengan manifest barang fiktif. Dalam manifest, penyelundup mencantumkan identitas barang fiktif seperti tekstil, makanan, barang pecah belah atau lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah kedua, broker ini menggunakan alamat pengirim fiktif dan penerima barang fiktif. Nama penerima barang fiktif ini disesuaikan dengan data manifest barang untuk mengelabui KPU Bea Cukai. Contoh, jika barang dilaporkan sebagai tekstil maka penerima barang di buat nama fiktif Texmaco Indonesia.
Ketiga, pihak penerima barang di pelabuhan Indonesia mengakali pengamanan berlapis pihak bea cukai. Jika sukses, maka barang illegal tersebut segera dibawa ke gudang penadah. Dari gudang inilah, barang akan didistribusikan ke berbagai pasar di Indonesia. Dan mungkin salah satu barangnya kini di tangan anda.
Lantas, bagaimanakah jika ternyata barang selundupan ini tercium aparat bea cukai Indonesia dan ditahan Bea Cukai?
Pertama, broker akan main mata dengan petugas bea cukai supaya barangnya bisa dikembalikan ke negara asal (re-ekspor). Jika sukses, barang langsung dikirim balik.
Jika gagal, penyelundup mengambil langkah kedua, yakni penyelundup akan menggugat Bea Cukai lewat jalur hukum bahkan sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah broker mengantongi putusan hakim yang membolehkan re-ekspor, maka broker akan langsung meminta barang dikirim kembali.
Ketiga, untuk mengembalikan barang ke negara asal, broker meminta bantuan jasa ekspedisi lokal. Di sinilah muncul Jonny Abbas yang me-re-ekspor 30 kontainer illegal.
Usai kontainer sampai di negara asal, para penyelundup buru-buru menyelamatkan barang miliknya. Dan mereka segera menyusun lagi strategi untuk bisa menyelundupkan barang ke Indonesia.
Lalu, apa komentar Bambang Widjojanto yang merupakan penasehat hukum Jonny Abbas terhadap hal ini?
"Ini memperlihatkan rekayasa yang dibuat sistematis yang diduga keras dilakukan oleh penyidik dan JPU sehingga kasus yang tidak layak dibawa ke pengadilan," kata Bambang usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2011).
Karena rumitnya modus operandi penyelundupan ini, ia pun langsung turun gunung membela Jonny Abbas yang menurutnya dijebak sebagai penyelundup. "Ini adalah modus penyelundupan yang unik. Penuh trik dan susah dipantau media. Hukum malah melindungi penyelundup tapi Jonny yang cuma pengirim barang malah dipidanakan," tandas Bambang memberikan alasan mengapa dirinya tertarik mendampingi kasus ini.
Namun, siapakah penyelundup tersebut? Sehingga mempunyai kekuasaan yang sangat luar biasa untuk mengotak-atik sistem bea cukai negara asal dan negara Indonesia?
(asp/nvc)










































