Dari data laporan tahun 2010, MA menyebutkan sebanyak 442 kasus korupsi telah diputus. Dari 90,27 persen koruptor yang divonis bersalah, tercatat 269 perkara atau 60,68 persen yang terdakwanya divonis antara 1 hingga 2 tahun.
Bahkan, MA juga memvonis kasus korupsi dengan vonis di bawah 1 tahun sebanyak 28 perkara atau 6,33 persen. Tercatat ada 43 perkara atau 9,73 persen perkara korupsi yang terdakwanya dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama tahun 2010, MA menerima 1.053 perkara korupsi baik di tingkat kasasi atau PK. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2009 yang mencapai 953 perkara yang masuk ke MA.
Dalam kesempatan tersebut, Harifin juga mengungkapkan uang yang dapat diberikan kepada negara melalui perkara korupsi. Selama 2010, jumlah uang yang didapatkan melalui perkara korupsi mencapai Rp. 6.259.154.767.600. Jumlah tersebut terdiri atas uang denda Rp. 299.182.022.200 dan uang pengganti sebesar Rp. 5.959.972.745.400.
(asp/van)










































