PDIP Ancam Pecat 2 Anggota DPRD Padang Terlibat Korupsi
Kamis, 20 Mei 2004 15:07 WIB
Padang - Ditahannya 10 anggota DPRD Kota Padang oleh kejaksaan karena terkait kasus dugaan korupsi 10,4 miliar rupiah, mengundang tanggapan berbagai pihak. Selain dari LSM, ulah para wakil rakyat itu juga mendapat tanggapan dari parpol yang mengantarkan mereka duduk di kursi dewan.Kepada detikcom di kantornya, Jl. Batanghari No. XX, Kamis (20/5/2004), Wakil Ketua DPD PDI P Sumbar Yeni S Tanjung mengatakan, partainya tidak akan menolerir setiap perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh kadernya. Hal itu berlaku bagi setiap kader."Termasuk bagi 2 orang kader PDIP anggota DPRD Kota Padang, Antonius dan Jonhar Junir, yang kini menjadi tahanan kejaksaan karena diduga terlibat korupsi," ujar Yeni.Ia mengakui, sampai saat ini PDIP memang belum mengambil kebijakan menyangkut 2 kadernya itu. Namun, bila nanti mereka terbukti bersalah di Pengadilan, maka mereka harus siap menerima sanksi partai. Termasuk kemungkinan ditarik keanggotaannya sebagai kader PDIP alias dipecat. "Partai memiliki mekanisme yang tegas dan harus dituruti oleh semua kader. Tidak ada ampun bagi kader yang melawan hukum," tegas Yeni.Sekretaris DPW PAN Sumbar, Drs. Marhadi Effendi, M.Si ketika ditemui detikcom di kantornya, Jl. Raden Saleh Padang, menolak berkomentar banyak mengenai termasuknya kader PAN dalam 10 orang anggota DPRD Kota Padang bermasalah tersebut."Kita lihat saja proses hukum yang kini sedang berlangsung. Namun, yang pasti, kita akan mendukung dan menghargai setiap kebijakan yang diambil oleh penegak hukum selama mereka masih berjalan pada koridor hukum yang berlaku," demikian Marhadi Effendi.Ke-10 anggota DPRD Kota Padang itu adalah Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Padang. Mereka ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) untuk memudahkan pemeriksaan sejak 15 Mei.wakil rakyat yang ditahan itu sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Panggilan keempat kali itu dipenuhi, namun pihak Kejari Padang langsung menahan mereka.Wakil rakyat yang ditahan itu adalah Ketua Panggar Zainal Arifin (dari PPP), Wakil Ketua Panggar Masran Nasution (PAN), Sekretaris Panggar Ajun Komisaris Besar Ny Eti Saridin (Ketua Fraksi TNI/Polri), anggota Panggar Amril Jilha (PAN), Irdinansyah Tarmizi (Sekretaris DPD Golkar Sumatera Barat), Jonhar Junir (PDIP, sekarang menjadi Ketua Partai Pelopor), Khairul Ikhwan (PK), Syaukani (PBB), Syafriadi Audit (PAN), dan Irvantonius (PDIP).Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang telah menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 3 bulan bagi 3 pimpinan DPRD Sumbar karena tuduhan korupsi berjamaah lebih Rp 5 miliar. Sedang 40 anggota DPRD Sumbar lainnya divonis 2 tahun.
(nrl/)











































