"Karena Bambang Hendarso Danuri, Kapolri Waktu itu, semakin marah, maka ia membentuk sebuah tim dengan tujuan untuk merekayasa berbagai kasus agar Komjen Pol Susno Duadji dapat ditangkap dan ditahan," ujar pengacara Susno, Hendri Yosodiningrat, membaca pledoi dalam sidang kasus suap terhadap susno duadji di Pengadilan Negeri Selatan, Jl Ampera Jakarta Selatan Kamis, (24/02/11).
Menurut Tim Pengacara Susno, BHD yang waktu itu menjabat sebagai Kapolri marah kepada Susno karena membongkar mafia hukum di tubuh kepolisian. Apa yang dilakukan Susno itu dianggap membuat malu, marah dan sakit hati banyak pihak termasuk BHD.
Atas alasan itu, maka BHD membentuk tim yang disebut Tim Independen untuk merekayasa kasus Susno. Upaya rekayasa kasus Tim Independen tersebut dilakukan sebanyak 2 kali. Rekayasa pertama adalah dengan memanfaatkan rasa sakit hati Sjahril Djohan kepada Susno sehingga muncul kasus arwana. Sebelumnya, Sjahril Djohan dituduh Susno sebagai mafia hukum.
"Merasa belum cukup dengan rekayasa pertama, maka dibuatlah rekayasa kedua dengan membuat serangkaian fitnah terhadap terdakwa seolah-olah terdakwa bersama-sama dengan Maman Abdulrahman Pasya. Yultje Apriyanti dan Iwan Kustiawan telah melakukan pemotongan terhadap dana pengamanan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2008," lanjut Hendri membacakan pledoinya.
Menurutnya, bukti bahwa kasus tersebut merupakan rekayasa telah terungkap di persidangan melalui keterangan seluruh saksi dalam perkara Polda Jabar. Selain itu, hingga saat ini juga tidak pernah dilakukan penyidikan terhadap perkara atas nama Maman Abdulrahman Pasya, Yultje Apriyanti serta Iwan Kustiawan.
(adi/ndr)











































