"Tidak ada pengaruhnya. Penyadapan kita diatur dalam Undang-undang, yakni UU No 30 Tahun 2002," tutur Pimpinan KPK, Haryono Umar melalui pesan singkatnya, Kamis (24/2/2011) malam.
Sesuai dengan bunyi pasal 12 huruf (a) UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antikorupsi tersebut berwenang untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Di samping itu, pada huruf (f) disebutkan, KPK berwenang untuk meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD dalam sidang uji materi di Gedung MK, hari ini.
"Menyatakan bahwa pasal 31 ayat 4 tidak berlaku lagi," imbuh Mahfud.
Dalam pertimbangannya, MK mengutip putusan MK sebelumnya tertanggal 19 Desember 2006 dan putusan tertanggal 30 Maret 2004, menyatakan bahwa pembatasan melalui penyadapan harus diatur dengan UU guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.
"MK memandang perlu untuk mengingatkan kembali bunyi pertimbangan hukum MK pada putusan sebelumnya karena penyadapan dan perekaman pembicaraan merupakan pembatasan terhadap HAM. Di mana pembatasan demikian hanya dapat dilakukan dengan UU sebagaimana diatur Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945," tandas Mahfud.
MK juga menimbang perlu adanya UU khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga. UU ini amat dibutuhkan karena hingga saat ini belum ada pengaturan yang sinkron mengenai penyadapan sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara umumnya.
(fjr/nvc)











































