"Dua tersangka kita tangkap di Bekasi pada Rabu (23/2) malam," kata Kapolres Bekasi Kombes Setija Junianta kepada detikcom, Kamis (24/2/2011).
Dua tersangka masing-masing bernama Ardianto alias Encek (19), warga dan Karta Wijaya alias Takur (19), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Bekasi. Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setija mengatakan, kedua pemuda ditangkap karena melakukan perampasan motor terhadap warga di Villa Gading, Setu, Bekasi pada 9 Februari 2011 lalu. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memepet korbannya dengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah itu, korban dipaksa menyerahkan motornya," katanya.
Sambil diancam dengan menggunakan sebilah golok, pelaku memaksa korban menyerahkan motornya. Pelaku bahkan tidak segan-segan melukai korban yang melawan.
"Korban dibacok oleh tersangka," katanya.
Setelah berhasil membawa lari motor korban, kedua pelaku kemudian melarikan diri. Lebih jauh, Setija mengatakan, pihaknya senantiasa melakukan patroli kewilayahan untuk mengantisipasi pencurian motor yang semakin marak. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan pengamanan di wilayah perumahaan penduduk dengan mengedepankan Babinkamtibmas.
"Siskamling kita tingkatkan lagi untuk membantu kita dalam mengamankan perumahan penduduk dari kejahatan," tutupnya.
(mei/ndr)











































