"Tersangka sudah kita amankan dan sudah kita tahan mulai hari ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah kepada wartawan di kantornya, Kamis (24/2/2011).
Tersangka dijerat Pasal 372, 378 , 379a KUHP tentang penipuan dan dijerat pasal money laundering. Dari tersangka, polisi menyita buku mutasi BCA, Mandiri dan Niaga atas nama tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, bunga yang dijanjikan tersangka terpenuhi. Namun, karena banyaknya bunga yang harus dikembalikan, tersangka tidak lagi mengembalikan uang para korban.
"Akhirnya dia tutup lobang-gali lobang, hingga akhirnya uang para korban tidak dapat lagi dikembalikan karena uangnya sudah tidak ada," jelas dia.
Aris menambahkan, uang para korban ternyata tidak sepenuhnya dipergunakan untuk transaksi saham. "Sebagian dia gunakan untuk kepentingan dia sendiri," kata Aris.
Sementara itu, seorang korban bernama Mega Warni Utami (28) mengaku tergiur tawaran tersangka karena ditawari bunga yang tinggi. Dari total investasi Rp 6,5 miliar, Mega merugi sebesar Rp 1,5 miliar.
"Saya mau aja karena ditawari bunga 3-7 persen setiap 4 hari," kata Mega.
Hingga pada April 2009, Mega kemudian menginvestasikan uangnya. Awalnya, dia hanya menginvestasikan uangnya sebesar Rp 20 juta.
"Awalnya bener, dia ngembaliin uang saya dengan bunganya. Lalu saya naikan Rp 50 juta, sampai ada sehari saya investasikan Rp 1 miliar," kata wanita berparas cantik itu.
Hingga akhirnya, total investasi dia mencapai Rp 6,5 miliar. Namun, setelah enam bulan kemudian, pengembalian investasinya mulai macet.
"Saya nagih ke dia, tapi waktu itu alasannya bandarnya lagi nggak ada," katanya.
Dengan berbagai alasan, tersangka mengulur-ulur waktunya. Hingga pada suatu saat, terkuaklah penipuan tersangka yang bekerja sebagai Head Legal PT Trimegah Sekuritas itu.
"Mungkin karena terdesak, dia akhirnya mengaku kalau uangnya itu sudah nggak ada," katanya.
Hal yang sama diungkapkan korban lainnya bernama Ratih Marissa (28). Wanita cantik berambut panjang ini juga tergiur karena dijanjikan bunga yang tinggi.
"Awalnya saya hanya coba-coba investasi Rp 20 juta, mau ngetes saja," kata wanita yang juga bekerja di PT Trimegah Sekuritas itu.
"Ternyata, benar. Dari uang Rp 20 juta saya menjadi Rp 24 juta," kata Ratih lagi.
Sejak itu, Ratih kemudian kembali memasukkan dana untuk investasi tersebut hingga total terkumpul Rp 1 miliar. "Tapi dari 1 miliar, uang saya hanya dikembalikan Rp 800 juta," katanya.
Karena merasa tertipu dengan janjinya tersangka, Ratih dan Mega kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Metro Jaya. Menurut Ratih, selain dia dan Mega, puluhan wanita lainnya juga tertipu oleh tersangka.
"Modusnya begitu, ngajak investasi. Total kerugian teman-teman dihitung-hitung mencapai Rp 70 miliar," tutup Ratih. (mei/ndr)