Anggota FPDIP yang Mangkir Saat Voting Akan Kena Sanksi

Anggota FPDIP yang Mangkir Saat Voting Akan Kena Sanksi

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2011 19:19 WIB
Jakarta - Meski kalah tipis, DPP PDIP sangat kecewa dengan terjegalnya usul penggunaan hak angket untuk isu mafia pajak. Sejumlah anggota FPDIP yang tidak hadir tanpa alasan jelas pada saat rapat paripurna berlangsung, akan dijatuhi sanksi.

"Minimal sanksinya adalah surat peringatan," kata Pramono Anung di Kantor DPP PDIP, Jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011).

Perlunya dijatuhkan sanksi kepada anggota FPDIP yang tidak hadir tanpa ijin dan alasan jelas merupakan arahan langsung dari Ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Pengarahan disampaikan khusus dalam sesi evaluasi internal PDIP terhadap proses mendorong usul penggunaan hak angket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ada agenda mendengarkan arahan dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, salah satu arahannya adalah mengevaluasi yang tidak hadir sebab PDIP sangat ingin menggolkan hak angket," ujar politisi senior PDIP itu.Β 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PDIP, Gayus Lumbuun. Dia sangat berharap dengan adanya mekanisme pemberian sanksi, maka tindakan mangkir dari sidang atau voting untuk isu-isu strategis di DPR tidak terulang lagi.

Bentuk sanksi yang tepat akan dibahas oleh Dewan Kehormatan (DK) DPP PDIP. "Rapatnya akan dimulai Senin depan," urai Gayus.

Seperti diberitakan sebelumnya, PDIP memanggil semua anggota fraksinya yang absen saat paripurna, Selasa (22/2) lalu. Dari 10 anggota yang tidak hadir, ada 4 orang tidak bisa memenuhi panggilan pada rapat hari ini.

Mereka adalah Taufik Kiemas, Guruh Soekarno Putra, Panda Nababan dan Dudhie Mahmud Murod. Dua nama terakhir tidak dapat hadir karena masih menjalani tahanan KPK sebagai terdakwa kasus suap cek lawatan dalam proses pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam.

"Pak Taufik tidak bisa hadir karena ada acara di Kedutaan Besar Amerika. Guruh sedang tidak enak badan," ujar Gayus.

(rdf/lh)


Berita Terkait