KPK Kaji Pasal Pembuktian Terbalik dalam Kasus Gayus

KPK Kaji Pasal Pembuktian Terbalik dalam Kasus Gayus

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2011 18:46 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menuturkan kasus Gayus Tambunan bisa diberlakukan pasal pembuktian terbalik. Terutama jika ada salah satu tuduhan terhadap kasus yang menyerupai kasus Bahasyim Assifiie yang sebelumnya dijerat dengan pasal ini.

"Untuk kasus Gayus kan banyak jenisnya. Ketika nanti temuan yang ada dikonstruksikan, mana yang bisa diterapkan seperti kasus Bahasyim. Tentu hakimnya yang bagus-bagus seperti itu yang diperlukan. Kalau perlu dikloning hakimnya," ujar Busyro usai bertemu Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto di Kantor UKP4, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2011).

Posisi KPK saat ini tengah mengkaji kemungkinan penggunaan pasal pembuktian terbalik dalam kasus Gayus. Jika memungkinkan, KPK akan menggunakan pasal yang menjerat Bahasyim ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal pembuktian terbalik nanti lihat prosesnya kapan bisa diterapkan atau tidak. Tidak semua kasus dapat diterapkan," terang Busyro.

Busyro sendiri mengaku setuju dengan penerapan pasal pembuktian terbalik pada banyak kasus. "Oh ya pada dasarnya pembuktian terbalik itu sebagai upaya pembuktian responsif, yakni ketika bukti sulit. Tapi tidak bisa diterapkan di semua kasus," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Wakil Presiden (Wapres) Boediono mendukung penerapan pasal pembuktian terbalik untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Ia pun meminta pasal itu diterapkan untuk menjerat terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan.

"Saya ingin beri garis besar satu hal dalam kelanjutan proses ini, yaitu kita akan upayakan untuk membuat proses pembuktian terbalik ini efektif sesuai dengan ketentuan hukum," kata Boediono dalam jumpa pers usai rapat tentang perkembangan kasus Gayus di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2011).

Menurut Boediono, pembuktian terbalik mempunyai landasan hukum, sehingga instansi-instansi terkait bisa menindaklanjutinya. Ia memaparkan setidaknya 2 keampuhan dari pasal pembuktian terbalik itu.

Pertama, dengan pembuktian terbalik, uang negara yang dikorupsi bisa cepat dikembalikan tanpa melalui proses yang panjang. Kedua, sambung Boediono, pembuktian terbalik bisa memberikan dampak jera cukup signifikan.

Seperti diketahui, berdasarkan Inpres No 1/2011 Tentang Penanganan Kasus Gayus Tambunan, Boediono ditunjuk oleh Presiden SBY untuk mengawasi perlaksanaan Inpres tersebut. Boediono lalu menggelar rapat rutin dengan para pimpinan lembaga hukum tiap dua minggu sekali, baik di Istana Wapres maupun di rumah dinasnya.

(van/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads