KPK Manfaatkan Perpanjangan Masa Penahanan Tersangka

Suap DGS BI

KPK Manfaatkan Perpanjangan Masa Penahanan Tersangka

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2011 18:32 WIB
Jakarta - Masa penahanan 24 tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI telah diperpanjang seluruhnya oleh KPK. Lembaga antikorupsi akan memanfaatkan perpanjangan itu sebaik-baiknya dengan memeriksa para tersangka secara intensif.

"Kalau memang melewati periode penahanan pertama jangan sampai periode dua habis lagi. Menahan itukan idealnya pihak-pihak yang sudah ditahan itu sedapat mungkin proses selanjutnya pemberkasan penuntutan secepatnya," ujar Pimpinan KPK M Jasin kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2011).

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini menampik adanya tudingan pihaknya lambat dalam memproses para tersangka kasus suap DGS BI. Menurut Jasin, KPK tengah berusaha merampungkan pemberkasan tersangka-tersangka tersebut ke pemberkasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sinyalemen tentang kita membiarkan tersangka ditahan aja nggak betul. Semuanya sudah diperiksa. Kita selalu berusaha agar secepatnya (ke penuntutan)," paparnya.

Sebelumnya, usai mengunjungi rutan Cipinang, Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, bersama dengan jajaran anggota Komisi III DPR mengkritisi kebijakan KPK.

"Kami termasuk terperanjat KPK tidak melakukan pemeriksaan tidak sebanding dengan rasa serius mereka ketika menangkap mereka itu. Salah seorang tahanan dijemput paksa dari rumah sakit namun dibiarkan begitu saja di tahanan," terang Priyo.

(fjr/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads