"Tuduhan ini sangat menyakitkan dan mencederai rasa keadilan. Karena saya adalah yang mengungkap mafia hukum dalam perkara ini. Mana mungkin saya mau menepuk air di dulang yang akan memercik ke muka saya sendiri," kata Susno saat membaca pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/2/2011).
Susno menyatakan, kasus suap dalam perkara ikan arwana yang dituduhkan Sjahril Djohan merupakan bagian dari jaringan mafia hukum. Saat itu, Susno hendak membongkar jejaring tersebut. Namun belum selesai, Susno keburu digulung oleh jaringan mafia yang sangat kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Susno dituntut jaksa hukuman 7 tahun bui. Sebab, Susno dianggap menerima uang pelicin dari Sjahril Djohan sebanyak Rp 500 juta dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga dituntut mengembalikan uang hasil korupsi pengamanan Pilkada Jabar sebesar Rp 8,6 miliar.
Susno membaca pledoi 50 halamannya dengan berdiri tegap menghadap hakim. Dia menggunakan seragam jenderal lengkap dengan 3 bintang di pundak. Hingga pukul 17.00 WIB, sidang terus berlangsung untuk mendengar pledoi dari tim pengacara setebal 500 halaman. (Ari/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini