Tak Dilibatkan Merancang, Partai Gurem Minta UU Parpol Dicabut

Tak Dilibatkan Merancang, Partai Gurem Minta UU Parpol Dicabut

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2011 17:24 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk mencabut UU 2/2011 tentang Partai Politik yang baru. Mereka beralasan dalam membentuk UU ini, partai-partai yang tidak berada di parlemen tidak dilibatkan dalam membahas UU tersebut.

"Memohon kepada majelis untuk menyatakan UU 2/2011 bertentangan dengan Pasal 22A UUD 1945. UU dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum tidak mengikat," ujar salah satu kuasa hukum pemohon Suhardi Somomoeljono dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, (24/2/2011).

Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa pemohon menggugat UU ini ke MK. Salah satu alasan perlu dilakukan uji formil adalah karena dalam proses pembuatan UU tersebut tidak dilakukan sosialisasi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sosialisasinya tidak melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan," imbuhnya.

Selain masalah sosialisasi, pemohon juga menyampaikan alasan-alasan lain perlu dicabutnya UU ini. Seperti yang dijelaskan Suhardi, sudah terjadi perampasan hak demokrasi karena para peserta Pemilu 2009 yang tak lolos Parliamentary Treshold ini, harus kembali melakukan verifikasi untuk mengikuti Pemilu 2014 mendatang.
Padahal mereka sudah berbadan hukum dan telah mengikuti pemilu sebelumnya.

"Parpol ini juga sudah sah berdasarkan UU 10/2008. Akan tetapi di dalam UU 2/2011, ada frasa kewajiban melakukan penyesuain UU, untuk mengikuti verifikasi. Padahal pemohon sudah sah berbadan hukum dan sudah mengikuti pemilu sebelumnya," jelasnya.

"Terutama dalam pasal 51 ayat 1 yang mengatur perihal verifikasi. Tentu ini menyebabkan pemohon terampas hak demokrasinya. Artinya besar kemungkinan parpol non parlementer ini tidak bisa ikut, karena syaratnya sangat memberatkan."

Salah satu proses verifikasi yang dianggap berat pemohon adalah perihal perlunya dibuka kantor perwakilan parpol di 50 persen kecamatan di seluruh Indonesia. Proses ini dianggap terlalu berat, karena akan menghabiskan ratusan miliar.

Suhardi juga mempertanyakan perlu dilakukannya verifikasi 2,5 tahun sebelum pemilu. Ia pun mempertanyakan alasan perlu dilakukannya verifikasi dalam kurun waktu tersebut.

"Berdasarkan pemikiran tersebut, secara yuridis, parpol peserta Pemilu 2009 tidak perlu lagi diverifikasi, termasuk juga yang tidak lolos PT. Karena UU parpol
10/2008 masih berlaku," tegasnya.

Sementara itu, hakim konstitusi Muhammad Alim yang memimpin sidang pleno, meminta pemohon untuk memperbaiki berkas-berkas yang diajukan. Sedangkan hakim konstitusi lainnya, Maria Farida Indrati dan Harjono menegaskan, uji formil bisa dilakukan setelah 30 hari UU diundangkan. Akan tetapi, setelah itu tidak bisa dilakukan uji formil.

Uji materi UU 2/2011 ini diajukan berbagai parpol peserta pemilu 2009 lalu. Ada 18 parpol yang mengajukan uji materi ini. Mereka adalah Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Patriot, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Matahari Bari (PMB), Partai Pelopor, Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Merdeka, dan Partai Syarikat Indonesia (PSI).

(asp/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads