Darurat Sipil di NAD
KTP Merah Putih Masih Berlaku
Kamis, 20 Mei 2004 11:29 WIB
Banda Aceh - Meski status Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sudah berstatus darurat sipil (DS), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Merah Putih masih dinyatakan berlaku. KTP itu dikeluarkan saat NAD berstatus darurat militer (DM).Keputusan itu dikeluarkan Gubernur NAD Abdulah Puteh sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) sesuai dengan kesepakatan bersama Pangdam Iskandar Muda, Kapolda dan Kajati NAD. Keputusan bernomor 01/ISTRPDSD/2004 itu ditujukan kepada seluruh bupati/walikota. KTP Merah Putih tetap berlaku sampai dikeluarkannya ketentuan lebih lanjut oleh PDSD. Selain itu, ketentuan bagi wartawan asing yang akan meliput di NAD tetap mengacu pada aturan yang dikeluarkan oleh Penguasa Darurat Militer Daerah(PDMD). Operasi terpadu yang meliputi operasi pemulihan keamanan, kemanusiaan, pemulihan ekonomi, penegakan hukum dan pemantapan pemerintahan juga tetap dilanjutkan.
(rif/)