"72 Wajib pajak itu melalui penelitian dengan tim BPKP dan ahli perpajakan independen, dan KPK. Kemudian tentunya nanti setelah final akan kita serahkan kepada Kemenkeu," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam jumpa pers usai rapat membahas kasus Gayus yang dipimpin Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2011).
Hadir dalam jumpa pers itu antara lain Wapres Boediono sebagai pemberi pengantar, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Menkum HAM Patrialis Akbar, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, serta Staf Ahli Irjen Kemenkeu Robert Pakpahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timur menambahkan, pihaknya masih menyelesaikan sisa data wajib pajak yang belum diperiksa. "Tentunya yang lain kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan belum bisa kita laporkan," ucap Timur.
Sebelumnya diberitakan, penanganan 151 wajib pajak, terungkap Gayus menangani 44 perusahaan wajib pajak yang terdiri dari 138 perkara. Dari jumlah itu pengadilan pajak menjatuhkan putusan 98 perkara diterima baik sebagian maupun seluruhnya dan 45 perkara ditolak.
(irw/gun)










































