Polisi Tuntas Periksa 72 Wajib Pajak 'Pasien' Gayus

Polisi Tuntas Periksa 72 Wajib Pajak 'Pasien' Gayus

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2011 17:04 WIB
Jakarta - Mabes Polri telah memeriksa 72 dari 151 data wajib pajak yang pernah ditangani terdakwa mafia  hukum Gayus Tambunan. Setelah semuanya selesai, Polri akan menyerahkan hasilnya kepada Kementerian Keuangan.

"72 Wajib pajak itu melalui penelitian dengan tim BPKP dan ahli perpajakan independen, dan KPK.  Kemudian tentunya nanti setelah final akan kita serahkan kepada Kemenkeu," kata Kapolri Jenderal Timur  Pradopo dalam jumpa pers usai rapat membahas kasus Gayus yang dipimpin Wakil Presiden Boediono di  Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2011).

Hadir dalam jumpa pers itu antara lain Wapres Boediono sebagai pemberi pengantar, Menko Polhukam Djoko Suyanto,  Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Menkum HAM Patrialis Akbar, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum  Kuntoro Mangkusubroto, serta Staf Ahli Irjen Kemenkeu Robert Pakpahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Timur, berdasarkan hasil penelitian 72 wajib pajak yang telah diperiksa itu sudah divonis oleh  peradilan pajak. Vonisnya menyatakan bahwa pemerintah menang atas keberatan dari wajib pajak.

Timur menambahkan, pihaknya masih menyelesaikan sisa data wajib pajak yang belum diperiksa. "Tentunya yang lain kita masih lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan belum bisa kita laporkan," ucap Timur.

Sebelumnya diberitakan, penanganan 151 wajib pajak, terungkap Gayus menangani 44 perusahaan wajib pajak yang terdiri dari 138 perkara. Dari jumlah itu pengadilan pajak menjatuhkan putusan 98 perkara diterima baik sebagian maupun seluruhnya dan 45 perkara ditolak.

(irw/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini