Nanan: Belum Divonis Bersalah, Susno Masih Diterima di Polri

Nanan: Belum Divonis Bersalah, Susno Masih Diterima di Polri

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2011 17:01 WIB
Jakarta - Mabes Polri kembali menerima mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji yang telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Irwasum Mabes Polri Komjen Nanan Sukarna menegaskan Susno tetap diterima karena dakwaan yang dikenakan padanya belum berkekuatan hukum tetap.

"Secara hukum beliau masih perwira tinggi polri aktif. Statusnya kan masih dalam proses persidangan, sebetulnya beliau diterima sebagai perwira polri aktif dalam rangka menyelesaikan kasus persidangannya," ujar Nanan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (24/2/2011) sore.

Nanan mengatakan, Susno tetap diterima di Mabes Polri setidaknya sampai proses hukumnya selesai. Jika nantinya yang bersangkutan diproses bersalah, lanjut Nanan, maka Mabes Polri akan mengambil tindakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya nanti kita lihat selanjutnya. Kita tunggu inkrahnya.

Susno telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Pikada Jawa Barat dan penggelapan dana PT Salmah Arwana Lestari. Mantan Kapolda Jawa Barat ini dituntut tujuh tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Susno resmi keluar dari rutan Brimob, Jumat (18/2) lalu. Hal ini karena masa penahanan Susno habis 90 hari. Susno yang tak mau memakan gaji buta pun memutuskan untuk kembali ngantor di Mabes Polri.

Oleh Mabes Polri, Susno diberi jabatan sebagai perwira tinggi biasa yang berhak memberi nasihat kepada Kapolri.

"Jabatan Pak susno itu tetap Pati (perwira tinggi) Mabes Polri tetapi ditugaskan memberi nasihat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (24/2/2011).

(fjr/ndr)


Berita Terkait