Nurimah Tak Gentar Diperkarakan karena Kasus 4 Tahun Silam

Nurimah Tak Gentar Diperkarakan karena Kasus 4 Tahun Silam

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2011 16:50 WIB
Nurimah Tak Gentar Diperkarakan karena Kasus 4 Tahun Silam
Semarang - Nurimah, seorang pekerja di Semarang, Jawa Tengah, terpaksa menghadapi proses hukum. Perkelahian dengan rekan kerjanya empat tahun silam, diperkarakan. Ia tegar, meski sempat ditahan dan akhirnya divonis 41 hari.

Nurimah mengaku tidak masalah kalau harus menjalani proses hukum. Pekerja PT San Yu Moulding Industries, Tambakaji, Semarang ini, yakin jika tidak salah, maka ia akan mendapat kemudahan.

"Saya tidak ada apa-apa dengan Suryani," kata perempuan berambut pendek ini saat ditemui detikcom sebelum pembacaan vonis beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryani adalah rekan kerja yang jadi 'lawan' Nurimah dalam perkelahian itu. Saat itu, tanggal 15 Juni 2006 silam, Nurimah berstatus sebagai pengawas, sementara rekan kerjanya, Suryani, merupakan pekerja biasa. Mereka berkelahi karena salah paham. Kejadian itu berhasil didamaikan perusahaan.

Nurimah menduga diprosesnya kasus lama itu terkait aktivitasnya sebagai Ketua Serikat Pekerja Kahutindo di pabriknya. Awal tahun 2010, ia mengajak rekan-rekannya mogok kerja karena perusahaan telat dalam membayar gaji.

Pada pertengahan Juni 2010, tiba-tiba Nurimah mendapat panggilan polisi karena disangka memukul Suryani. Dia di-BAP. Kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, lalu pengadilan, dan pada 9 Desember 2010 perempuan asal Grobogan ini ditahan.

Penahanan Nurimah membuat aktivis pekerja bersatu. Mereka mengawal proses hukum Nurimah, dan akhirnya pada tanggal 19 Januari 2011, Nurimah dibebaskan dari tahanan LP Wanita Semarang. Tapi di pengadilan, Nurimah tetap dianggap bersalah dan dihukum 41 hari, sama persis dengan waktu penahanan. Sehingga, putusan itu sebetulnya tak
perlu dilakukan.

Begitu vonis dibacakan Hakim Komari di Pengadiilan Negeri Semarang, Selasa (22/2/2011), puluhan rekan kerja Nurimah dan aktivis serikat pekerja mengucap, "Innalillahi Wainna Illaihi Rojiun".

"Saya banding," kata Nurimah usai berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya. Kalimat itu langsung disambut teriakan takbir oleh seisi ruang sidang.

Usai sidang, beberapa orang mengangkat Nurimah di depan ruangan. Mereka melempar ke atas tubuh perempuan berisi itu, sambil berteriak-teriak kegirangan. Bukan karena vonis hakim, melainkan karena semua solid mendukung Nurimah. Suasana riuh rendah.

"Putusan ini berarti saya salah. Padahal seharusnya saya bebas murni, karena permasalahan saya dengan Suryani sudah selesai. Karena itu, (saya) banding," kata Nurimah.

Suryani, sebagai pihak yang melaporkan kasus itu, mengaku kasihan dengan Nurimah. Ia mengaku permasalahannya dengan Nurimah, sudah selesai. Tak seharusnya, 'mantan bos'-nya itu menjalani proses hukum.

"Oleh personalia, saya disuruh tanda tangan berkas. Tapi saya tidak tahu isinya. Saya juga tidak tahu hasilnya akan begini," kata perempuan tomboy yang selalu hadir di persidangan.

Meski sempat ditahan dan divonis 41 hari, tak sedikit pun tergurat rasa sedih di wajah Nurimah. Hingga kini, ia beraktivitas biasa, tetap bekerja. Ia tidak peduli perlakuan perusahaan. Dipindah ke bagian apa pun akan dijalaninya. Baginya, ketidakadilan itu tak perlu dihindari, tapi dijalani.

(try/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini