Namun, dalam uraian dakwaan itu jaksa penuntut tidak mampu mengurai saksi yang menyatakan pembicaraan antara Dulmatin dan Ba'asyir soal isi pembicaraan tentang pelatihan militer.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan Ba'asyir di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (24/2/2011), dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang dibacakan oleh tim pengacara Ba'asyir.
"Jika terdakwa dan Dulmatin hanya bicara berdua di dalam kamar maka tidak mungkin bisa diketahui isi pembicaraan," kata Munarman dalam persidangan.
Munarman menilai fatal jika jaksa penuntut tidak cermat dalam mengurai isi dakwaan yang dikenakan terhadap kliennya.
"Uraian tidak cermat ini tidak pantas dijadikan rumusan dakwaan, karena tidak ada bedanya dengan fitnah," papar Munarman.
Dia menambahkan, hingga saat ini Ba'asyir tidak pernah mengakui adanya pembicaraan kliennya tersebut dengan Dulmatin seperti yang disebutkan jaksa penuntut.
"Terdakwa tidak pernah menyatakan hal tersebut dan Dulmatin sudah dikabarkan tewas terbunuh polisi awal Maret 2010 tanpa sempat didengar kesaksiannya," terang Munarman.
"Uraian tentang rencana pelatihan militer tidak dapat di cross examination dalam persidangan karena salah satu pihak yang disebut dalam surat dakwaan sudah dibunuh di luar proses hukum," jelasnya.
Munarman mengatakan, karena hal tersebut tidak bisa dibuktikan maka tidak patut didakwakan kepada kliennya.
"Karena JPU tetap menjadikannya sebagai dakwaan maka sama saja yang dilakukannya adalah fitnah," ucapnya.
(ahy/gun)











































