"Berkaitan dengan masalah gratifikasi dan pencucian uang, kemarin tanggal 22 (Februari) dari pihak Kapolri menyampaikan permintaan izin untuk melakukan pemeriksaan," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2011).
Jumpa pers digelar usai rapat membahas kasus Gayus yang dipimpin Wapres Boediono. Turut hadir antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Menkum HAM Patrialis Akbar, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, serta Staf Ahli Irjen Kemenkeu Robert Pakpahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kemarin juga tanggal 23 telah menerbitkan izin untuk melakukan pemeriksaan atau tindakan kepolisian/penyidikan terhadap jaksa CS. Jadi masih berproses dan penyidik akan memeriksa CS," terang Basrief.
Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut, Basrief juga menjelaskan berkas kasus Gayus diserahkan kembali kepada Mabes Polri. Kejagung meminta agar Mabes Polri menambahkan unsur pasal penyuapan dalam kasus tersebut.
"Jadi sudah 2 minggu lalu dan sekarang masih dalam proses kelengkapan oleh Polri," ujar Basrief.
(irw/gun)











































