“Saya mengharap agar di persidangan lebih tinggi, kebenaran yang sesuai dengan peraturan dan telah terungkap di persidangan ditindaklanjuti dengan membebaskan saya dari segala hukuman pidana,” ujar Toni Haryono, kepada wartawan seusai menerima vonis di PN Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2011) siang.
Toni juga menilai kasus yang membelitnya tersebut sarat dengan muatan politis. Karenanya apapun temuan yang terungkap di persidangan, dirinya tetap dipaksakan ke arah perbuatan pidana. Namun Toni tidak menjelaskan lebih lanjut muatan-muatan politis dalam kasus yang membelitnya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana tersebut mengalir ke berbagai pihak, di antaranya untuk sejumlah partai politik, membiayai kampanye Pilkada, dipinjamkan kepada orang lain, disimpan dalam deposito, maupun digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Padahal ratusan warga miskin di Karanganyar sangat berharap memiliki rumah dengan subsidi negara tersebut.
Toni juga merasa sendirian dalam menghadapi masalah hukum tersebut. Istrinya, Rina Iriani, yang juga Bupati Karanganyar tidak pernah menunggui Toni dari persidangan pertama hingga vonis dijatuhkan. Rina juga menolak dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam persidangan yang mendudukkan suaminya sebagai pesakitan tersebut.
“Selama ini tdak pernah melakukan kontak maupun menjenguk di rutan, juga tidak pernah ada pesan-pesan apapun darinya. Saya sendirian terus selama ini. Sudahlah, jangan diperpanjang,” ujarnya sembari meninggalkan wartawan.
Informasi yang diterima wartawan dari Humas Pemkab Karanganyar, menyebutkan hari ini Rina Iriani melakukan beberapa agenda di daerah. Di antaranya peletakan batu pertama pembangunan gedung untuk pengadaan air bersih, menghadiri pengobatan gratis untuk warga, dan pembinaan PNS inspektorat.
(mbr/nwk)










































