Satgas: Kewenangan KPK Tetap Diperlukan Secara Utuh

Satgas: Kewenangan KPK Tetap Diperlukan Secara Utuh

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2011 16:09 WIB
Jakarta - Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK telah dimasukkan dalam prolegnas 2011, yang berimbas kepada terancamnya kewenangan yang dimiliki lembaga antikorupsi tersebut. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menilai kewenangan KPK tetap diperlukan secara utuh.

"Kita masih membutuhkan KPK yang kuat. Kita ingin KPK tetap punya kewenangan yang kuat dan kokoh karena upaya pemberantasan korupsi itu tidak mudah," tutur Sekretaris Satgas Denny Indrayana, kepada wartawan di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (24/2/2011).

Pria yang juga merupakan staf khusus bidang hukum presiden ini mengakui memang sempat ada wacana untuk mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh KPK. Namun dia menegaskan, pemerintah tetap mau KPK memiliki kewenangan yang dimilikinya saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada masa di mana saat pembahasan rancangan undang-undang, pengadilan tipikor, ada usulan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan, penyadapan, dan kewenangan strategis KPK yang lain," tambah Denny.

"Pemerintah saat itu jelas, kita tidak setuju untuk mencabut kewenangan strategis KPK, termasuk penuntutan penyadapan dan sejenisnya. Jadi posisinya tidak berubah, kita ingin KPK yang efektif memberantas korupsi," sambung Denny.

Dalam daftar Prolegnas Prioritas pada 2011 terdapat 70 rancangan tentang perubahan undang-undang. Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi salah satu undang-undang dalam daftar tersebut, dan hal itu diprakarsai oleh Komisi III DPR.

Sebelumnya, usai mengunjungi rekan-rekannya yang ditahan di Rutan Cipinang karena kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso bersama dengan jajaran anggota Komisi III DPR mengkritisi kewenangan dan kebijakan KPK.

"Kami termasuk terperanjat KPK tidak melakukan pemeriksaan, tidak sebanding dengan rasa serius mereka ketika menangkap mereka itu. Salah seorang tahanan dijemput paksa dari rumah sakit namun dibiarkan begitu saja di tahanan," papar Priyo, Senin (21/2/2011).

(fjr/rdf)


Berita Terkait