"Nanti kita pikir-pikir dulu. Masa tahanan yang dijalani sudah 3 bulan 15 hari," kata pengacara Murhali, Salih Malara Sitompul, di Bekasi, Kamis (24/2/2011).
Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Murhali, 2 terdakwa lainnya juga mendapat vonis dengan variasi hukuman 6-7 bulan. Mereka dinilai hakim terlibat dalam kekerasan atas jemaat HKBP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden penusukan jemaah HKBP terjadi pada Minggu, 12 September 2010. Saat itu, rombongan HKBP berkonvoi dari Perumahan Pondok Timur Indah ke lahan kosong di Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi yang berjarak sekitar 2,5 kilometer.
Di tengah perjalanan, jemaah HKBP bertemu dengan para pelaku hingga akhirnya terlibat insiden penusukan.
(ndr/nrl)











































