Divonis 5 Bulan, Pimpinan Ormas di Bekasi Belum Berniat Banding

Insiden HKBP Ciketing

Divonis 5 Bulan, Pimpinan Ormas di Bekasi Belum Berniat Banding

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2011 15:50 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari untuk Murhali Barda terkait insiden HKBP Ciketing. Pimpinan ormas di Bekasi itu dinilai bersalah melanggar pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan. Murhali belum berpikir untuk banding.

"Nanti kita pikir-pikir dulu. Masa tahanan yang dijalani sudah 3 bulan 15 hari," kata pengacara Murhali, Salih Malara Sitompul, di Bekasi, Kamis (24/2/2011).

Sidang digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Murhali, 2 terdakwa lainnya juga mendapat vonis dengan variasi hukuman 6-7 bulan. Mereka dinilai hakim terlibat dalam kekerasan atas jemaat HKBP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya yakni Adji Ahmad Faisal divonis 7 bulan penjara dan Ade Firman dihukum 6 bulan penjara. "Kalau melihat fakta persidangan dan UU yang berlaku, vonis ini bertentangan dengan hukum. Orang mendemo HKBP karena melanggar SKB 2 menteri," tutupnya.

Insiden penusukan jemaah HKBP terjadi pada Minggu, 12 September 2010. Saat itu, rombongan HKBP berkonvoi dari Perumahan Pondok Timur Indah ke lahan kosong di Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi yang berjarak sekitar 2,5 kilometer.

Di tengah perjalanan, jemaah HKBP bertemu dengan para pelaku hingga akhirnya terlibat insiden penusukan.

(ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads