Sidang vonis atas terdakwa Toni digelar di PN Karanganyar, Kamis (24/2/2011) siang. Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Karanganyar, Joko Indiarto, yang juga selaku Ketua Majelis Hakim tersebut, membacakan putusan vonis setebal 253 halaman.
Dalam keputusannya, majelis hakim menilai Toni Haryono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada tahun 2007 hingga 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 18,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang subsidi dari Kemenpera tersebut seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan dan pemugaran rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun sebagian dari uang subsidi tersebut, yaitu sebesar lebih dari Rp 18,4 miliar, justru dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Dana mengalir ke berbagai pihak, diantaranya untuk sejumlah partai politik, membiayai kampanye Pilkada, dipinjamkan kepada orang lain, disimpan dalam deposito, maupun digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Padahal ratusan warga miskin di Karanganyar sangat berharap memiliki rumah dengan subsidi negara tersebut.
Karena perbuatannya itu, Toni dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1991 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 6 ayat 1 KUHP. Toni dijatuhi hukuman 5 tahun 10 bulan dan denda Rp 300 juta dan diancam kurungan 5 bulan jika tidak membayar denda tersebut.
Toni juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3.247.333.034. Jika dalam 1 bulan vonis tersebut berkekuatan tetap dan uang pengganti tidak dibayarkan maka harta benda miliknya akan disita untuk dilelang. Jika ternyata harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka Toni harus menggantikannya dengan kurungan 1 tahun.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Toni dipenjara 8,5 tahun, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5.975.242.000. Namun demikian Toni masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Demikian pula JPU.
(mbr/rdf)










































