"Kami tidak pernah dibayar ganti rugi. Padahal ini tanah dan pantai milik kami," ujar Modin Lessy, ahli waris Pantai Hunimua, kepada detikcom di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (24/2/2011).
Aksi segel warga ini, kata Lessy, dilakukan secara permanen, dengan membuat tembok beton setinggi satu meter. Pemilik lahan selama beberapa tahun tidak pernah mendapatkan manfaat apapun setelah pantai itu dikelola pemerintah.
Β
"Kami minta kepastian Pemda Maluku terkait ganti rugi yang menjadi hak milik kami,β tegas Lessy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lessy menjelaskan, jual beli lahan itu sudah dilakukan sejak 2007 antara pemilik dan Dinas Pariwisata Maluku. Transaksi ini dituangkan dalam akta jual beli dengan besaran dana yang disiapkan untuk pembebasan lahan sebesar Rp 4 miliar.
"Kami bingung karena sudah ada kesepakatan tapi mengapa Dinas Pariwisata tidak pernah membayar dana tersebut sesuai kesepakatan,β kata Lessy.
Setelah penutupan pintu masuk areal wisata itu, tidak ada lagi pengunjung yang datang untuk menikmati indahnya pantai. Pemilik lahan juga memasang tanda larangan di depan pintu dengan tulisan 'Dilarang melakukan aktivitas di areal ini'.
Kapolsek Salahutu, AKP Huzaima Salatalohy ketika dikonfirmasi detikcom melalui telepon selular membenarkan adanya penyegelan pantai itu.
"Memang benar ada pemblokiran di areal pintu masuk pantai itu. Hal ini terjadi karena pihak terkait belum membayar uang kepada pemilik lahan sejak beberapa tahun lalu," kata Salatalohy.
Pantai Hunimua konon merupakan pantai terpanjang kedua di Indonesia setelah Sanur, Bali. Pantai ini banyak dikunjungi turis lokal, nasional maupun mancanegara dan menawarkan eksotik penyelaman serta pemandian yang indah.
(han/nik)











































