"Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, ada daya paksa dan perintah jabatan terhadap kedua terdakwa. Juga fakta di persidangan menunjukan adanya terpaksa secara psikis yang dialami Arga Tirta Kirana. Para saksi menjelaskan kondisi Bank Century saat itu karyawan bekerja di bawah tekanan dan paksaan serta ketakutan jika kehilangan pekerjaannya," kata kuasa hukum Arga, Humprey Djemat.
Hal ini disampaikan dalam nota duplik di depan ketua majelis hakim Nirwana di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (24/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini ini yang bertindak sebagai penyuruh adalah Herman dan Robert. Merekalah yang harus bertanggung jawab secara hukum bukan Arga yang hanya melaksanakan perintahnya," tandas Humprey di depan jaksa Juliarni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Suhendro melihat kucuran kredit selama 10 kali berturut-turut merupakan unsur kesengajaan. Dalam kurun tersebut, terdakwa bisa mengelak dan menolak perintah atasannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
(asp/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini