Dipuji Ganteng Saat Akan Baca Pledoi, Susno Tersenyum

Dipuji Ganteng Saat Akan Baca Pledoi, Susno Tersenyum

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2011 15:05 WIB
Dipuji Ganteng Saat Akan Baca Pledoi, Susno Tersenyum
Jakarta - "Wah Bapak ganteng juga." Pujian itu dilayangkan salah seorang jaksa perempuan kepada Susno Duadji. Susno yang bersiap membacakan pledoinya hanya tersenyum mendengar pujian itu.

Mantan Kabareskrim itu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011) pukul 14.00 WIB. Dia hadir dengan mengenakan seragam polisi lengkap dengan topinya. Penampilan rapi ini yang mungkin membuat ibu jaksa memujinya.

"Saya senang bisa bebas," ucap Susno sambil menenteng berkas pledoi dan masuk ke ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu masuk ke ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Susno langsung menyalami 4 jaksa yang telah siap mengikuti jalannya sidang yang mengagendakan pembacaan pledoi alias pembelaan oleh terdakwa. Kala itulah, satu-satunya jaksa perempuan yang ada memberikan pujian kepada Susno.

Kursi di ruang sidang penuh terisi pengunjung. Bahkan beberapa orang terpaksa harus berdiri.

Saat membacakan pledoi, Susno menceritakan kebohongan terpidana kasus suap PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Syahril Djohan. Berdasar keterangan Sjahril di muka sidang, Sjahril datang ke rumah Susno pada 4 Desember 2008. Namun Susno mengatakan, menurut saksi yakni penjaga, sopir maupun pembantu tidak ada yang melihat Sjahril datang pada hari itu.

Susno lantas menceritakan mekanisme penerimaan tamu di rumahnya. Tamu yang datang harus lapor ke penjaga, lalu diantar ke ruang tunggu. Setelah itu, ajudan Susno akan mendata identitas dan menanyakan maksud kedatangan tamu. Lalu sang ajudan melapor kepada Susno. Jika Susno sedang tidak ada tamu dan bersedia menerima maka ajudan akan mengantar ke ruang tamu.

Setelah itu, ajudan meminta pembatu menyiapkan minuman. Apabila urusan sudah selesai dan tamu akan pamit, maka ajudan akan membukakan pintu ruang tamu.

"Apa karena malam itu malam Jumat dan malam Jumat Kliwon sehingga banyak orang sedang mempraktikkan ilmunya," cetus Susno dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Charis M Ardianto.

Ucapan Susno mengundang tawa pengunjung sidang. Susno didampingi sejumlah pengacaranya seperti Henry Yosodiningrat, M Assegaf dan Juniver Girsang.

Susno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Susno diduga terkait kasus suap penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) Pekanbaru, Riau, dan kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2008. Pada 18 Februari lalu, Susno dilepas dari tahanan karena sudah habis masa penahanannya.

(vit/fay)


Berita Terkait