"Saya ingin beri garis besar satu hal dalam kelanjutan proses ini, yaitu kita akan upayakan untuk membuat proses pembuktian terbalik ini efektif sesuai dengan ketentuan hukum," kata Boediono dalam jumpa pers usai rapat tentang perkembangan kasus Gayus di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2011).
Jumpa pers tersebut dihadiri oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Menkum HAM Patrialis Akbar, Ketua Satgas Pemberatasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, serta Staf Ahli Irjen Kemenkeu Bidang Penerimaan Negara, Robert Pakpahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, dengan pembuktian terbalik, uang negara yang dikorupsi bisa cepat dikembalikan tanpa melalui proses yang panjang. "Ini sangat bagus bagi mengamankan uang-uang ini kembali ke negara," cetusnya.
Kedua, sambung Boediono, pembuktian terbalik bisa memberikan dampak jera cukup signifikan. Akan tetapi, ia mewanti-wanti agar pembuktian terbalik itu mengikuti proses hukum yang seharusnya.
"Ini sedang digarap oleh para pimpinan penegak hukum. Kita harapkan ini menjadi alat untuk mengefektifkan pendegahan dan memberantas korupsi," tandas mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini.
Seperti diketahui, berdasarkan Inpres No 1/2011 Tentang Penanganan Kasus Gayus Tambunan, Boediono ditunjuk oleh Presiden SBY untuk mengawasi perlaksanaan Inpres tersebut. Boediono lalu menggelar rapat rutin dengan para pimpinan lembaga hukum tiap dua minggu sekali, baik di Istana Wapres maupun di rumah dinasnya.
(irw/rdf)










































