Bila Angket Pajak Gol, DPR Bisa Panggil Raksasa Penunggak Pajak

Bila Angket Pajak Gol, DPR Bisa Panggil Raksasa Penunggak Pajak

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2011 14:05 WIB
Jakarta - Hasil rapat paripurna DPR yang akhirnya menolak hak angket mafia pajak, disayangkan. Para pendukungnya yakin, lewat hak angket, perusahaan-perusahaan raksasa yang mempermainkan pajaknya dapat dimintai keterangan secara langsung.

Demikian kata Effendy Choirie, kepada wartawan yang mencegatnya di logi Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/2/2011). Pada saat voting, pilihan politisi senior PKB ini mendukung penggunaan hak angket dan itu bertentangan dengan perintah dari DPP PKB.

"Pajak itu besar. Kalau hak angket disetujui maka Freeport dan perusahaan raksasa yang ada di Indonesia bisa dipanggil ke DPR," ujar pria yang akrab disapa Gus Choi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia perusahaan-perusahaan besar otomatis merupakan wajib pajak besar. Mereka bisa dimintai keterangannya oleh DPR  perihal nilai pajak yang wajib diserahkan kepada negara. Terutama kepada perusahaan pertambangan besar yang kerap diduga memanipulasi nilai pajak.

"Kan nanti kita bisa tanya ke perusahaan tambang-tambang besar itu, berapa pajaknya dan bayar berapa?" papar pria yang mengenakan jas warna abu-abu itu.

Sebagai contoh efektifitas mekanisme politik, Gus Choi lantas menyebut pengalaman pada hak angket kasus Bank Century. "Hak angket Century bisa mengungkap dari A-Z. Kalau kemudian rekomendasinya itu tidak jalan, bukan di DPR tapi eksekutif yang tidak menjalankan," sambung anggota Komisi I DPR ini

Tapi bila hak angket yang dimotori Partai Golkar itu disetujui DPR, apakah mungkin panita angket yang dibentuk akan serius meminta keterangan pajak dari perusahaan-perusahaan pertambangan raksasa?

(lh/fay)


Berita Terkait