Kuasa hukum Jonny, Bambang Widjojanto berang dan melancarkan keberatan atas tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) Trimo sebagai buntut dari tuntutan yang dilaporkan 3 perusahaan Singapura itu. Eksepsi Bambang berjudul 'Melindungi Penyelundup, Mendakwa Orang Tak Bersalah?'
"Judul di atas untuk memperlihatkan rekayasa yang dibuat sistematis yang diduga
keras dilakukan oleh penyidik dan JPU sehingga kasus yang tidak layak dibawa ke
pengadilan," kata Bambang di depan ketua majelis hakim Herdi Agusten di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (24/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia dengan catatan dokumen berisi tekstil pada awal 2009. Namun, penerima barang tidak kunjung mengambil barangnya di Pelabuhan Tanjung Priok. Akhirnya 30 kontainer ini ditahan oleh Ditjen Bea dan Cukai dan teronggok selama hampir 6 bulan di Tanjung Priok.
Lantas, 3 perusahaan Singapura itu menuntut penahanan barang oleh Ditjen Bea dan Cukai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 14 Agustus 2009. Putusan hakim memerintahkan re-ekspor kontainer, sehingga dilakukanlah re-ekspor ke Singapura pada 25 September 2009. Nah, Jonny adalah pemilik perusahaan ekspedisi yang diminta melakukan jasa re-ekspor itu.
Ketika barang sampai di Singapura, barang digeledah dan ternyata berisi telepon genggam jenis BlackBerry dan minuman berakohol. Isi kontainer ini ternyata tidak sesuai dengan laporan data yang terdapat dalam dokumen yaitu kain tekstil.
Kini, 25 kontainer telah diambil pemiliknya dan sisanya dibiarkan teronggok di Pelabuhan Singapura. Pemilik pun menuntut ganti rugi yang mencapai ratusan miliar rupiah karena barangnya dikembalikan. Lantas digelarlah pengadilan di Singapura.
Hasilnya, bahwa tiga perusahaan Singapura tersebut dikalahkan oleh Pengadilan Singapura. Namun 3 perusahaan tersebut malah melaporkan Jonny Abbas ke aparat hukum Indonesia. Di sinilah, menurut Bambang, muncul keanehan perkara.
"Ini adalah modus penyelundupan yang unik. Penuh trik dan susah dipantau media.
Hukum malah melindungi penyelundup tapi Jonny yang cuma pengirim barang malah
dipidanakan," tukas Bambang usai sidang.
Keanehan selanjutnya, perkara tersebut telah diselesaikan di pengadilan di
Singapura. "Loh ini kok di bawa ke Indonesia. Locus delicti-nya (tempat kejadian kasus) di mana?" gugat kuasa hukum Jonny lainnya, Hermawanto.
Jonny tampak tegar selama persidangan. Berbeda dengan istrinya yang tidak kuasa
menahan tangisnya.
Menurut dakwaan jaksa, Jonny dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atau pemlsuan surat sesuai diatur Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 263 KUHP.
(asp/nwk)










































