"Tadi, sebelum kita ke materi dakwaan, kita flashback dulu ke belakang. Dua kasus ustadz sebelumnya yang dua-duanya juga dituduh teroris, keduanya secara hukum tidak terbukti. Yang ingin saya katakan adalah, masa pemerintah tidak kapok-kapok mempermalukan dirinya sendiri," kata Assegaf.
Hal ini disampaikan Assegaf usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, pemerintah atau penguasa berani mempermalukan dirinya sendiri dan sekarang diulang untuk ketiga kalinya," ujarnya.
Menurut dia, perkara itu direkayasa dan sebagainya. "Seperti yang saya katakan pada perkara pertama dituduh terlibat pemboman tetapi ada pasal tambahannya soal KTP. Jadi mengambil pengalaman perkara-perkara tersebut, jelas sekali semua adalah rekayasa. Sekarang yang ketiga dipaksakan lagi," papar Assegaf.
Kejanggalan kasus ketiga, kata dia, perampokan di Medan yang dikaitkan dengan Ba'asyir.
"Nah itu selalu seperti dulu juga. Tidak pernah terjadi ustadz berdialog dengan Amrozi diciptakan ada dialog dalam dakwaaannya. Sekarang begitu lagi. Ada peristiwa perampokan dikaitkan lagi dengan ustadz. Kejanggalannya adalah selalu dikait-kaitkan dengan ustadz sedemikian rupa semata-mata untuk menjerat ustadz," kata Assegaf.
(aan/nrl)











































