Assegaf: Surat Dakwaan Ba'asyir Bak Roman Picisan

Assegaf: Surat Dakwaan Ba'asyir Bak Roman Picisan

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2011 12:56 WIB
 Assegaf: Surat Dakwaan Baasyir Bak Roman Picisan
Jakarta - M Assegaf, pengacara Abu Bakar Ba'asyir, menuding jaksa penuntut umum (JPU) terlalu mengada-ada dalam membuat dakwaan bagi terdakwa terorisme itu. Baginya, dakwaan itu mirip novel roman picisan.

"Setelah tim penasihat hukum membaca surat dakwaan JPU secara keseluruhan, tim penasihat hukum menilai, surat dakwaan tersebut lebih mirip novel roman picisan yang bertujuan membangun opini agar publik mengira Islam adalah sumber masalah," ujar Assegaf.

Assegaf mengatakan itu saat membacakan eksepsi Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (24/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Assegaf, fakta tentang Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang dipimpin Ba'asyir sama sekali tidak ada hubungannya dengan perampokan warnet bernama Newnet dan Bank CIMB Niaga di Medan. Namun karena JPU menyandingkannya fakta kejahatan tersebut dengan fakta ceramah Ba'asyir tentang fa'i (perampokan yang sah untuk dana

perjuangan), maka terdakwa dianggap sebagai yang menyuruh melakukan atau

mempengaruhi terjadinya kejahatan tersebut.

"Padahal ucapan dan pendapat siapa pun termasuk Ba'asyir yang ingin mendirikan negara Islam, menegakkan syariat Islam dan menjalankan pemerintahan Islam, dijamin sebagai hak kemerdekaan menyampaikan pendapat," kata Assegaf.

Assegaf menambahkan, saat Ba'asyir mengatakan tidak mengerti apa yang sebetulnya didakwakan kepadanya dan hakim memerintahkan JPU dalam bahasa yang lebih dimengerti terdakwa, jaksa tidak mampu menjelaskan dan hanya membaca ulang apa yang sudah dibaca. Hal ini membuktikan bahwa kasus yang menjerat Ba'asyir rekayasa.

"Maka yang terjadi adalah surat dakwaaan yang mengada-ada," tudingnya.

Padahal, lanjut Assegaf, sebuah surat dakwaan yang dijadikan dasar proses persidangan tidak boleh membingungkan terdakwa. Bukan saja Ba'asyir yang kebingungan dengan dakwaan JPU, para penasihat hukum juga bingung atas tindakan JPU dalam mengkualifikasi perbuatan terdakwa.

"Oleh karena itu, kualifikasi perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan tidak cermat

dan tidak jelas. Maka seharusnya dakwaan harus batal demi hukum," pinta Assegaf.

Sidang Ba'asyir selesai pukul 12.05 WIB. Ba'asyir keluar dengan menumpang mobil Kejati DKI, bukan mobil Barracuda milik polisi yang sebelumnya sempat diprotesnya. Barracuda itu kini digunakan untuk mengawal Ba'asyir.

(nik/nrl)


Berita Terkait