Eksepsi dibacakan oleh Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Kamis (24/2/2011). Eksepsi tersebut setebal 33 halaman dan 4 bab serta bertajuk De Ja Vu Persidangan dengan Tuduhan Klasik.
Menurut Assegaf, penahanan Ba'asyir atas perintah AS. Bahkan beberapa hari setelah Ba'asyir dinyatakan bebas dan harus bebas dari penjara, seorang Menteri Keamanan Dalam Negeri AS waktu itu bernama Tom Ridge berkunjung ke Indonesia. Ridge membawa pesan dari Presiden AS waktu itu George W Bush.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Assegaf menambahkan, pada 28 Maret 2004, Dubes AS Ralph L Boyce juga mendatangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafi'i Maarif. Dalam kunjungan tersebut Boyce membawa pesan dari Gedung Putih supaya Maarif diam-diam bersedia menemui pejabat Indonesia seperti Ketua MA dan Kapolri agar tidak membebaskan Ba'asyir.
Untuk keperluan ini, kedutaan AS akan membantu dengan fasilitas yang diperlukan. Misi Ridge dan Boyce untuk bisa menahan Ba'asyir dengan cara apapun berhasil.
"Pemerintah RI patuh dan kemudian mengerahkan segala kekuatannya untuk menahan Ba'asyir. Sehingga pada Jumat 30 April 2004 terdakwa yang harusnya bisa bebas dari penjara Salemba harus dijebloskan lagi di penjara Mabes Polri," tutur Assegaf.
(nik/fay)











































