Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa, KPK Tetap akan Jaga Rekor

Pengadilan Tipikor Bebaskan Terdakwa, KPK Tetap akan Jaga Rekor

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2011 11:35 WIB
Jakarta - Di awal pekan ini, untuk pertama kalinya pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) membebaskan terdakwa. Hal ini tidak menyurutkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjaga rekor penuntutan mereka selama
ini yang selalu berujung pada pidana kurungan.

"Kalau kasus yang bebas di Pengadilan Tipikor kemarin itu kan dari kejaksaan. KPK ya tetap menjaga keberhasilan penuntutan selama ini," tutur Komisoner KPK Haryono Umar saat dihubungi detikcom, Kamis (24/2/2011).

Haryono mengatakan prestasi KPK selama ini, yang tak pernah gagal dalam menuntut
terdakwa harus dilanjutkan. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini menolak
berkomentar banyak mengenai bebasnya mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia (BI) Buhanudin Abdullah, Mieke Henriett Bambang atas dakwaan menghalangi penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak mau berkomentar kalau soal itu," tutur Haryono.

Seperti diberitakan, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan Mieke
pada Senin(21/2/2011) lalu. Mieke tercatat sebagai terdakwa pertama yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor.

Namun, jaksa yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini bukan
jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta. Kasus ini sebelumnya juga bukan ditangani oleh KPK.

Pengadilan menilai dakwaan jaksa terhadap Mieke Henriett Bambang tidak cermat.
Majelis pengadilan pun menerima nota keberatan yang mereka ajukan terkait dakwaan jaksa.

Dakwaan jaksa menyebut Mieke mengambil dokumen yang sudah disegel oleh KPK. Pengambilan sejumlah dokumen itu terkait dengan penyidikan KPK dalam kasus
aliran dana Bank Indonesia (BI) yang melibatkan Burhanuddin Abdullah.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Mieke dengan Pasal 21 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan, jika betul terbukti, maka terdakwa dikenai kurungan paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

Mieke sendiri adalah sekretaris Burhanuddin periode 2003-2008, yang memiliki
tugas pokok menyusun dan mencatat aktivitas yang menyangkut aktivitas gubernur
BI. Diketahui, Burhanuddin adalah bekas terpidana kasus korupsi dalam aliran
dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan kini sudah menghirup
udara bebas dari penjara.
(fyk/nwk)


Berita Terkait