Panwaslu: Persyaratan Capres-Cawapres KPU Kurang Detil

Panwaslu: Persyaratan Capres-Cawapres KPU Kurang Detil

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2004 17:07 WIB
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menilai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kurang detil. Seharusnya KPU bisa lebih detil mengatur beberapa persyaratan bagi capres-cawapres."Atas dasar kajian ini Panwaslu berpendapat ada hal-hal yang perlu dilengkapi KPU. Sebagai tanggung jawab Panwaslu untuk mengawasi tahapan-tahapan yang ada kami sampaikan hal ini kepada KPU. Kita tunggu bagaimana sikap KPU," kata Ketua Panwaslu Komaruddin Hidayat dalam jumpa pers di Hotel Santika, Jl. KS Tubun, Jakarta Barat, Rabu (19/5/2004) sore.Kurang detilnya persyaratan capres-cawapres itu kemudian dipaparkan Wakil Ketua Panwaslu Saut Sirait. Panwaslu menilai masih ada kekuranglengkapan dalam SK KPU Nomer 26 Tahun 2004 mengenai persyaratan capres-cawapres, khususnya mengenai kemampuan rokhani dan jasmani."Syarat mampu secara jasmani dan rokhani itu harus dikaitkan dengan apakah calon tersebut mampu atau tidak secara jasmani dan rokhani menjalankan tugas dan kewajiban selaku presiden atau wakil presiden. Seperti tertuang dalam UUD 1945 pasal 10-15," kata Saut.Tugas dan kewajiban presiden adalah, pertama, sebagai pimpinan tertinggi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Kedua, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Ketiga, menyatakan keadaan bahaya. Keempat mengangkat duta dan konsul. Kelima, memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi. Keenam memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.Panwaslu juga menilai persyaratan tidak tercela dari capres-cawapres juga kurang jelas. Jika dikaitkan dengan pasal 6 huruf i UU Nomer 23/2003, yakni tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh keputusan pengadilan yang bersifat tetap, syarat tersebut bisa menimbulkan implikasi hilangnya hak pilih seseorang yang belum pernah dicabut oleh pengadilan.Dalam kesempatan itu Saut Sirait juga menjelaskan hasil rapat pleno Panwaslu yang menyatakan laporan PKB tanggal 13 Mei 2004 yang mempersoalkan SK KPU No.26/2004 tidak dapat ditindaklanjuti."Alasannya objek yang dipermasalahkan, yaitu SK KPU Nomer 26 Tahun 2004, sudah melewati batas waktu pelaporan. Dan Panwaslu tidak berwenang untuk menguji SK KPU yang bersifat mengatur KPU," demikian Saut Sirait. (gtp/)


Berita Terkait