Temui MA, DPR Minta Calon Hakim Agung Penuhi Persyaratan

Temui MA, DPR Minta Calon Hakim Agung Penuhi Persyaratan

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2004 17:10 WIB
Jakarta - Komisi II DPR meminta 44 calon hakim agung yang diajukan Mahkamah Agung (MA) segera memenuhi persyaratan untuk fit and proper test."Kami meminta kepada MA karena kemudahan MA berkomunikasi dengan para calon tentang syarat yang dinginkan Komisi II, yakni syarat administrasi dan visi misi begitu mereka terpilih nanti," kata Ketua Komisi II Teras Narang di gedung Mahkamah Agung, Jl.Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/5/2004).Rombongan diterima Ketua MA Bagir Manan. Ketua MA Bagir Manan menyampaikan daftar calon hakim agung sebanyak 44 orang kepada DPR melalui surat No.UP.2/029/2004 tertanggal 8 April 2004 perihal Pencalonan dan Pengangkatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI.Daftar 44 orang calon hakim agung yang diajukan itu adalah 37 orang merupakan hakim dari peradilan umum dan tujuh lainnya adalah hakim dari peradilan tata usaha negara."Sekarang kami menunggu persyaratan dari para calon dan setelah semua dilengkapi kami segera memroses. Sebelum reses,yakni pertengahan Juli harus selesai itu," ujar Teras.Minta UangDalam pertemuan, Komisi II juga menyampaikan kabar tidak enak yang diterima saat fit and proper test berlangsung."Setiap fit and proper testselalu ada kabar yang tidak mengenakkan, misalnya pimpinan Komisi II meminta uang dan sebagainya. Kita meminta MA untuk memberitahu kepada 44 calon bahwa tidak ada hal seperti itu yang dilakukan oleh pimpinan atau anggota Komisi II," ungkap Teras.Menanggapi hal itu, Ketua MA Bagir Manan mengimbau wartawan untuk melindungi integritas Komisi II."Seringkali yang lalu-lalu ada orang yang menelepon menyatakan anggota Komisi II minta uang dan sebagainya. Mohon bantuan Anda untuk tidak merespon hal itu karena tidak benar. Jangan sampai terbentuk pandangan seolah-olah Komisi II meminta uang," imbau Bagir.Bagir Manan menambahkan, MA sudah menyiapkan hakim detasering (kontrak) untuk dikirim ke Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)."Saya sudah memutuskan ada hakim detasering untuk dikirim lagi. Namun waktunya belum ditentukan," demikian Bagir. (aan/)


Berita Terkait