8 Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap Polda Metro Jaya
Rabu, 19 Mei 2004 16:32 WIB
Jakarta -
Delapan tersangka kasus peredaran narkoba jenis shabu-shabu, ekstasi dan heroin ditangkap Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman penjara di atas 10 tahun.Dari 8 tersangka berhasil disita 2,55 kg shabu-shabu senilai Rp 200 juta, 4.849 pil ekstasi senilai Rp 500 juta, dan 150 gram heroin.Data ini dipaparkan dalam jumpa pers oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Prasetyo di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (19/5/2004). Dia didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Carlo Tewu dan Kasat Narkotika AKBP Anjan."Kedelapan tersangka itu, semuanya pengedar. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun," kata Carlo Tewu.Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa terpisah di Jakarta. Awalnya, Victor Hamonangan Purba (30) ditangkap di Hotel Arwana, Taman Sari, Jakarta Barat pada 26 Maret 2004.Dari Victor ditemukan 5 butir ekstasi. Victor mengaku barang itu berasal dari Burhan Havis dan Lie Sie Men alias Ahuy. Keduanya kemudian ditangkap Sabtu 27 Maret 2004 di depan Restoran Bakmi GM Jakarta Barat. Barang bukti berupa 40 butir ekstasi.Dari kelompok yang sama ditangkap Toni alias Hartono di jalan Gunung Sahari 10 Sawah Besar Jakarta Pusat pada 28 Maret 2004. Barang bukti 2.000 butir ekstasi dan 50 gram shabu-shabu.Dari keterangan Toni, diketahui barang itu didapat dari Veronica Stefany alias Fany. Fany pun ditangkap pada 29 Maret di pertokoan WTC Mangga Besar. Barang bukti 5 gram shabu-shabu dan 4 butir ineks.Fany mengaku barang itu dibeli dari Nio Kaheng alias Aheng. Aheng lalu ditangkap pada 30 Maret di jalan Perancis Raya Taman Bandara Teluk Naga Tangerang. Barang bukti berupa 2 kg shabu-shabu dan 2.800 butir ekstasi.Keenam tersangka, yakni Victor, Burhan, Ahuy, Toni, Fany, dan Aheng disangkakan pasal 60 ayat 1 huruf b dan pasal 62 UU 5/1997 tentang psikotropika.Penangkapan terpisah dilakukan pada 30 Maret 2004 di Hotel Santika jalan KS Tubun Palmerah Jakarta Barat terhadap Elijah Obinna Oluah alias Hallow Boy, seorang warga Nigeria. Di saku celana kanan Elijah ada 1 plastik heroin seberat 50 gram.Kemudian pada 1 Mei 2004 ditangkap Jodi Sofyan kelahiran 1971 di Hotel Cipta Sari jalan Wahid Hasyim Menteng Jakarta Pusat. Saat itu Jodi sedang bersama temannya yang mengaku bernama Pratu Edi dari TNI AD kesatuan Yon Zipur 9 Kostrad Ujung Berung Bandung. Barang bukti berupa 100 gram heroin. Menurut pengakuan Jodi, heroin itu dipesannya melalui telepon ke warga negara Afrika yang sedang ditahan di LP Bancey Bandung bernama Yosef.Kedua tersangka, yakni Elijah dan Jodi disangkakan pasal 78 UU 22/1997 tentang narkotika jenis heroin.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































