Dalam jadwal penyidikan KPK hari ini, Sukoco yang merupakan anggota kepolisian dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Seno di Kejari Tangerang. Sukoco dijadwalkan diperiksa KPK pukul 09.30 WIB, Kamis (24/2/2011).
Berdasarkan pengakuan pihak Seno, ikhwal perkenala dengan FP Kepala unit Bank BRI di Ciputat yang memberikan uang Rp 50 juta diperantarai dua penyidik Polri. Petugas kepolisian tersebut berasal dari Polres Metropolitan Tangerang dan Polres Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus kasus jaksa Seno, hari penyidik KPK juga melakukan pemanggilan terkait kasus suap pemilihan DGS BI pada 2004. Hengky Baramuli, politisi dari partai Golkar diperiksa sebagai tersangka.
Hengky merupakan tersangka terakhir dari total 25 tersangka yang ditahan KPK terkait kasus suap ini. Hengky dikenakan pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999. Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar ini disangkakan menerima suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan DGS BI pada tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.
Di samping itu, penyidik KPK hari ini juga melakukan pemanggilan terhadap Bupati Nias yang telah menjadi tersangka, Binahati Benekdiktus Baeha. Bihahati sendiri telah ditahan oleh KPK sejak (11/1/2011) silam.
(fjr/ndr)