Naskah itu dijual oleh pendukungnya yang memenuhi halaman. Mereka mengerumuni penjual naskah itu. Wartawan pun tak ketinggalan untuk membeli.
Sementara itu dalam ruang sidang, Ba'asyir membacakan sendiri eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (24/2/2011). Eksepsi ini terpisah dengan yang akan dibacakan tim kuasa hukum Ba'asyir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagian kedua terkait dengan pelecehan syariat i'dad di Aceh terutama oleh musuh Allah yakni Densus 88. Bagian ketiga terkait dengan tadzkiroh.
Ba'asyir juga banyak berkisah atas penangkapan dia dua kali sebelumnya. Pertama saat dituduh dalang Bom Bali I, dan yang kedua dituduh sebagai dalang Bom Marriott.
"Makar orang-oang kafir yang disebut dalam Al-Quran ini juga gencar diterapkan oleh Firaun Amerika dan antek-anteknya terhadap kaum mujahid di dunia. Untuk penahanan dibuat penjara yang kejam dan biadab di Irak, Afganistan dan Guantanamo. Saya pun tidak lepas dari incaran makar terkutuk," kata Ba'asyir yang membaca dengan suara lantang.
Pendukung Ba'asyir duduk tenang mendengarkan pembacaan eksepsi melalui dua televisi plasma di luar ruang sidang.
(nik/nrl)











































