Jelang Sidang Ba'asyir, Lalin Cilandak-Ampera Macet Panjang

Jelang Sidang Ba'asyir, Lalin Cilandak-Ampera Macet Panjang

- detikNews
Kamis, 24 Feb 2011 08:34 WIB
Jelang Sidang Baasyir, Lalin Cilandak-Ampera Macet Panjang
Jakarta - Ratusan pendukung Abu Bakar Ba'asyir menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi. Ratusan polisi juga bersiaga sejak pagi. Alhasil kemacetan lalu lintas dari Cilandak menuju Jalan Ampera pun tak terhindarkan.

Pendukung Ba'asyir yang berasal dari Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, dengan membawa atribut. Atribut yang dibawa antara lain spanduk berisi dukungan pada Ba'asyir dan kecaman pada peradilan amir mereka.

Ratusan polisi berjaga di sekitar lokasi. Beberapa kendaraan polisi dan kendaraan pengunjung yang diparkir di pinggir jalan menjadi penyebab kemacetan di ruas jalan sekitar pengadilan. Kemacetan dirasakan sejak Jl Cilandak KKO menuju Jalan Ampera. Lalu lintas dari tol JORR menuju pintu keluar Cilandak juga padat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu sekitar pukul 08.15 WIB, massa JAT sempat terlibat aksi dorong dengan polisi yang berjaga. Mereka ingin merangsek masuk ke pengadilan dan tidak ingin mendapatkan pemeriksaan ketat. Padahal sebagaimana sidang pembacaan dakwaan atas Ba'asyir beberapa waktu lalu, polisi memeriksa ketat semua pengunjung.

Pada Senin (14/2) lalu, Ba'asyir didakwa dengan 7 pasal lantaran diduga terlibat dalam kasus terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal 14 jucto pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat pasal 14 jucto pasal 7, lebih subsider pasal 14 jucto pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jucto pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

(vit/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads