Pendukung Ba'asyir yang berasal dari Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, dengan membawa atribut. Atribut yang dibawa antara lain spanduk berisi dukungan pada Ba'asyir dan kecaman pada peradilan amir mereka.
Ratusan polisi berjaga di sekitar lokasi. Beberapa kendaraan polisi dan kendaraan pengunjung yang diparkir di pinggir jalan menjadi penyebab kemacetan di ruas jalan sekitar pengadilan. Kemacetan dirasakan sejak Jl Cilandak KKO menuju Jalan Ampera. Lalu lintas dari tol JORR menuju pintu keluar Cilandak juga padat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Senin (14/2) lalu, Ba'asyir didakwa dengan 7 pasal lantaran diduga terlibat dalam kasus terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal 14 jucto pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ba'asyir dijerat pasal 14 jucto pasal 7, lebih subsider pasal 14 jucto pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jucto pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.
(vit/nrl)











































