Judianto Simanjuntak dari Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) yang mendampingi korban, mengatakan, ada beberapa terdakwa yang rencananya akan diputus hari ini, Kamis (24/2/2011). Salah satunya adalah Ketua FPI Bekasi Murhali Barda.
Selain itu, ada beberapa terdakwa lainnya yang berkasnya terpisah dengan Murhali. Mereka adalah Adji Ahmad Faisal, Ade Firman, Suprianto, Nunu Nurhadi, Dede Tri Sutisna, Panca N, Kiki Nurdiansyah Khairul Anwar, Roy Karyadi, Handoko, Ismail.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Judianto mengaku pasrah saja dengan putusan hakim. Baginya, tuntutan jaksa selama 6 bulan kepada Murhali sungguh jauh dari rasa keadilan.
Terlebih lagi, jaksa mementahkan sendiri dakwaan yang telah mereka susun. Dalam dakwaan primernya, Murhali didakwa melakukan penghasutan. Jaksa juga menyusun dakwaan subsidair dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan.
"Yang terjadi, jaksa menyatakan sendiri dakwaan primer tidak terbukti," sesal Judianto.
Insiden penusukan jemaah HKBP terjadi pada Minggu, 12 September 2010. Saat itu, rombongan HKBP berkonvoi dari Perumahan Pondok Timur Indah ke lahan kosong di Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi yang berjarak sekitar 2,5 kilometer.
Di tengah perjalanan, jemaah HKBP bertemu dengan para pelaku hingga akhirnya terlibat insiden penusukan. Dari HKBP, selain Asia, pendeta Luspida Simanjuntak juga mengalami luka di kepala akibat pukulan benda tumpul. Asia mengalami luka sobek di bagian perut kiri hingga ke usus. Sementara dari kubu pelaku, mereka mengklaim bahwa tersangka ISM dan AF juga mengalami luka.
(mok/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini