"Sesuai UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pejabat publik dapat dikenai sanksi berjenjang hingga maksimal penjara apabila menutup-nutupi informasi publik," kata Tantowi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (23/2/2011).
Seperti diketahui, Pasal 52 UU tersebut dapat mempidana pejabat publik maksimal 1 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta apabila tidak mengumkan ke publik sebuah informasi yang penting. Dalam UU tersebut, sebuah kode etik penelitian tidak dapat dijadikan alasan menutup-nutupi informasi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tantowi juga malah mempertanyakan niatan Menkes cs untuk meneliti ulang susu formula. Menurutnya, yang harus diumumkan adalah susu formula masa edar 2003-2006. Sedangkan yang akan diuji oleh Menkes adalah masa edar sekarang.
"Riset ulang itu tidak bisa. Ya pasti hasilnya beda. Kan yang harus diumumkan susu masa edar 2003-2006," cetus Tantowi.
Seperti diketahui, pekan lalu MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii. Kasus ini bermula ketika Institut Pertanian Bogor mengungkapkan hasil penelitiannya pada Februari 2008. Sebanyak 22,73 persen susu formula dan makanan bayi mengandung Enterobacter sakazakii.
Bakteri ini berbahaya bagi organ tubuh seperti pembuluh darah, selaput otak, saraf tulang belakang, limpa, dan usus bayi. Penelitian tersebut dilakukan selama 3 tahun terhadap 22 sampel susu yang mengandung bakteri enterobacter sakazaii antara tahun 2003-2006. Penelitian dilakukan terhadap tikus yang diinfeksi enterobacter. (asp/mok)











































