"Selama ini sudah ada 8 ribu pegawai yang diwajibkan untuk melapor LHKPN. Melalui Keputusan Menteri yang baru, jumlah yang wajib melapor LHKPN ditambah menjadi 20.000-an, sehingga total yang wajib melapor sekitar 28.000 pegawai," papar Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (23/2/2011) malam.
Agus mengatakan, pelaporan LHKPN di Kemenkeu ini nantinya akan selalu berkoordinasi dengan KPK. Koordinasi dengan lembaga ini dilakukan dengan sistem elektronik.
"KPK akan mensupervisi LHKPN ini. Selain itu kami juga menyusun sistem pelaporan gratifikasi," tuturnya.
Aturan perluasan kewajiban pelaporan LHKPN ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK)Β No.38/KMK.01/2011 tanggal 25 Januari 2011 yang berlaku mulai 3 bulan sejak tanggal ditetapkan.
Dalam keputusan ini, pejabat penyelenggara negara di lingkungan Kemenkeu wajib mengisi dan menyampaikan Formulir LHKPN model KPK-A kepada KPK paling lambat dua bulan setelah menduduki jabatan untuk pertama kalinya, mengalami promosi/mutasi atau pensiun.
Bila selama 2 tahun pejabat tersebut menduduki jabatan yang sama, mengalami promosi/mutasi atau pensiun, yang bersangkutan wajib mengisi dan menyampaikan
Formulir LHKPN model KPK-B. Formulir LHKPN model KPK-B tersebut juga wajib diisi oleh pejabat bila sewaktu-waktu diminta oleh KPK.
Salinan tanda terima penyampaian laporan disampaikan kepada sekretaris unit eselon 1 masing-masing, Kepala Biro SDM, dan Inspektur Jenderal.
Dalam KMK ini, diatur juga penetapan pejabat yang ditunjuk pimpinan masing-masing unitnya untuk mengingatkan para pejabat supaya segera menyampaikan
LHKPN. Apabila pejabat bersangkutan tidak menyampaikan laporan harta kekayaannya sesuai tenggat waktu yang ditentukan, pejabat tersebut dianggap melanggar pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan dijatuhi hukuman disiplin ringan.
(fjr/mok)











































