Divonis 10 Tahun, 4 Terdakwa Bom Semarang Ngotot Banding

Divonis 10 Tahun, 4 Terdakwa Bom Semarang Ngotot Banding

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2004 14:17 WIB
Semarang - Setelah melewati proses persidangan selama 3 bulan, majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman 10 tahun penjara potong masa tahanan terhadap empat terdakwa bom Semarang. Merasa tak mendapat keadilan hukum, keempatnya pun langsung menyatakan banding. Empat orang yang menjadi pesakitan kasus teorisme tersebut adalah Joko Ardianto alias Luluk, Siswanto alias Antok, Suyatno alias Heru Setiawan, dan Machmudi Hariono alias Yusuf. Mereka menjadi terdakwa karena dinilai menyimpan barang-barang titipan Musthofa, terdakwa kasus Bom Marriot, di rumah kontrakannya, Jl. Sri Redjeki Semarang.Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB di Pengadilan Negeri Semarang, Jl. Siliwangi, Rabu (19/5/2004). Keempat terdakwa disidang dalam ruang yang terpisah dan dengan hakim yang berbeda. Hakim Sri Purnami memimpin sidang dengan terdakwa Joko Ardianto alias Luluk, Hakim Daryanto (Siswanto alias Antok), Hakim Sudaryono (Suyatno alias Herus Setiawan), dan Hakim Rahardjo (Machmudi Hariono).Karena berkas putusan yang dibaca Majelis Hakim sangat banyak, sidang sempat diskors untuk memberikan kesempatan para terdakwa bersembahyang. Sidang diskors sekitar pukul 12.10 WIB, 15 menit kemudian sidang dilanjutkan.Dalam berkas putusan, salah satu hakim, Sri Punami, menyatakan bahwa Joko Ardianto alias Luluk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan upaya yang berkaitan dengan terorisme. "Fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa ikut berperan aktif menyimpan barang-barang yang berkaitan dengan terorisme, " kata Sri Purnami di depan sidang. Untuk itulah, lanjutnya, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer, yakni Pasal 9 Perpu No 1 Tahun 2002 Juncto Pasal 1 UU No 1 Tahun 2003 Juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Terorisme. Sedangkan untuk dakwaan subsider dan lebih subsider tak diperlukan lagi."Dalam sidang hari ini, Rabu 19 Mei 2004, Majelis Hakim memutuskan vonis 10 tahun penjara potong masa tahanan. Silakan kalau terdakwa atau Penasihat Hukum melakukan upaya banding," kata Sri Purnami tegas.Joko Ardianto alias Luluk sambil berdiri langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. Di ruang sidang lain, Machmudi Hariono alias Yusuf bahkan sempat berteriak dengan lantang,"Hari ini juga saya menyatakan banding," teriaknya begitu Hakim Rahardjo selesai membacakan putusan.Salah satu Penasihat Hukum Yasri Hudar Yahya mengatakan sangat kecewa dengan putusan tersebut. "Mereka itu (terdakwa) hanya direkrut oleh Musthofa. Tidak tahu apa-apa. Musthofa saja hanya dihukum 7 tahun kok malah mereka bisa kena 10 tahun," katanya seusai sidang.Yasri menambahkan, hakim tidak banyak mengungkapkan fakta persidangan. Akibatnya, putusan mereka sangat berlebihan. "Mungkin, ada yang menunggangi keputusan majelis hakim tersebut. Teror macam apa sih yang dilakukan mereka (terdakwa) sehingga hakim memvonis sedemikian berat," kata Yasri dengan nada bertanya.Sidang berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Keempat terdakwa langsung digiring menuju tahanan pengadilan untuk kemudian dibawa ke Mapolda Jateng. Ratusan polisi dari Brimob dan Tim Gegana menjaga ketat jalannya sidang. Bahkan pengunjung yang masuk ke pengadilan harus meninggalkan kartu identitasnya.Beberapa keluarga terdakwa terlihat hadir di ruang sidang, misalnya ayah Joko Ardianto. Ia terlihat mondar-mandir selama persidangan dan tak mau bicara soal anaknya. Pengunjung sidang pun juga sangat banyak, baik dari kalangan mahasiswa maupun dari masyarakat sekitar. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads